Untuk Lindungi Konsumen, OJK Akan Atur Transparansi Fintech
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Khusus 'peer to peer lending', kami atur. Tapi secara umum, aturan akan ada yang latar belakanganya perlindungan konsumen," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (14/2).
Wimboh seperti dikutip dari Antara mengatakan, transparansi diperlukan agar dana masyarakat di dalam fintech tetap terlindungi. Hal ini juga untuk menghindari lepasnya tanggung jawab dari pengelola fintech.
OJK juga akan meminta bank dan penyedia jasa niaga daring (e-commerce) yang bekerja sama dengan Fintech, untuk mempublikasikan besaran komisi yang dikenakan kepada nasabah.
"Ada satu yang kami sangat peduli. Mau ‘peer to peer lending’, Gojek, atau Tokopedia, yang kami peduli itu soal perlindungan nasabah. Ini yg akan kami coba garap," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Dari data OJK, hingga akhir 2017 lalu sudah ada 235 perusahaan fintech di Indonesia. Dari jumlah tersebut, yang paling banyak yakni 71% bergerak di bidang sistem pembayaran dan pinjaman.
Fintech pinjaman melalui skema P2P lending, meningkat 602,7% dibandingkan akhir tahun 2016 dengan total nasabah 100.940 orang. Sedangkan dana yang disalurkan mencapai Rp 2,56 triliun atau naik 8 kali lipat, Sementara pinjaman bermasalah-nya cukup kecil, tidak sampai 1%.