Upah Minimum 8 Provinsi Masih di Bawah Kebutuhan Hidup Layak

24 Oktober 2018 19:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan ada 8 provinsi yang wajib menyesuaikan upah buruh di atas 8,03 persen, lantaran upah di daerah-daerah tersebut dinilai masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
ADVERTISEMENT
Adapun 8 provinsi yang dimaksud adalah Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.
Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Adriani menjelaskan, kebijakan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
"Di PP 78 mengamanatkan, bagi daerah yang UMP-nya di bawah KHL, harus menyesuaikan paling lambat 4 tahun," ujarnya ketika ditemui usai mengikuti diskusi di Hotel Milenium, Jakarta, Rabu (24/10).
PP No. 78 ini keluar dan berlaku sejak tahun 2015, maka batas waktu penyesuaian 4 tahun berakhir pada 2019. Oleh karena itu, lanjut Adriani, daerah yang tahun ini menerapkan UMP tidak sesuai KHL, pada 2019 harus menyesuaikan.
"Sekarang ini tinggal 8 provinsi yang UMP di bawah KHL. Mudah-mudahan semua bisa menyesuaikan dengan KHL. Memang dulu pada 2015 UMK di sana relatif di bawah KHL. Jadi perlu penyesuaian," urainya.
Gedung Kemenaker RI (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kemenaker RI (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
Dalam penetapan kenaikan UMP di atas 8,03 persen di 8 daerah ini, Gubernur telah ditugaskan membuat proses pentahapan. Adapun pertimbangan yang diperhatikan adalah dengan melihat kemampuan ekonomi di daerah masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Dari pusat tidak mengatur, ini wewenang Gubernur. Termasuk untuk pengumuman UMP di semua daerah. Penetapan oleh Gubernur harus diumumkan 1 November 2018 dan berlakunya UMP mulai Januari 2019," pungkasnya.