news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Upah Minimum Kabupaten Kota se-DIY 2021 Telah Ditetapkan, Berikut Rinciannya

18 November 2020 15:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan uji coba pedestrian Malioboro bebas kendaraan bermotor mulai hari ini, Selasa (3/11). Uji coba ini berlangsung hingga 15 November saja. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan uji coba pedestrian Malioboro bebas kendaraan bermotor mulai hari ini, Selasa (3/11). Uji coba ini berlangsung hingga 15 November saja. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta atau Pemda DIY telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) di DIY untuk tahun 2021 hari ini, Rabu (18/11). Sebelumnya Pemda DIY juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000.
ADVERTISEMENT
"Terkait UMK sudah disepakati dan sudah jadi surat keputusan Gubernur bahwa UMK kita tetapkan pada hari ini 18 November," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji di Kepatihan Pemda DIY, Rabu (18/11).
"Atas usulan dari bupati wali kota. Bupati wali kota juga atas usulan dewan pengupahan di kabupaten kota, kemudian pak gubernur sudah dapat rekomendasi kemudian rapat bersama dan diputuskan dengan Keputusan Gubernur dengan nomor 340/kap/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021," tambahnya.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Dalam UMK 2021 mendatang, UMK Kota Yogyakarta tetap paling tinggi yaitu Rp 2.069.530, Kabupaten Sleman Rp 1.903.500, Kabupaten Bantul Rp 1.842.460, Kulon Progo Rp 1.805.000, dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.770.000.
"Itu UMK kabupaten kota tahun 2021 sudah jadi keputusan gubernur mohon semua pihak bisa melaksanakan sebaik-baiknya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Meski angka di Kota Yogyakarta tertinggi, tetapi dari segi persentase Gunung Kidul lah yang mengalami kenaikan tertinggi. Presentasi kenaikan masing-masing Kabupaten Gunungkidul 3,81 persen, Kota Yogyakarta 3,27 persen, Kabupaten Sleman dan Kulon Progo masing-masing 3,11 persen, dan Kabupaten Bantul 2,90 persen.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Gunungkidul, Drajad Ruswandono menjelaskan, kenaikan UMK Gunungkidul tertinggi lantaran untuk mengejar UMP DIY.
"Karena memang di Gunungkidul syaratnya UMK harus lebih tinggi dari UMP. Kenaikan (UMK) di Gunungkidul Rp 65 ribu dengan persentase 3,81 persen," katanya.
Patut diketahui UMK tahun 2020 di masing-masing kabupaten kota di DIY adalah Kota Yogyakarta Rp 2.004.000, Kabupaten Sleman Rp 1.846.000, Kabupaten Bantul Rp 1.790.500, Kabupaten Kulon Progo Rp 1.750.500 dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.705.000.
ADVERTISEMENT