Usai Cuti Bersama, Separuh Anak Buah Sri Mulyani Masih Bekerja dari Rumah

9 Mei 2022 16:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan ceramah kepada calon ASN Kementerian Keuangan. Foto: Helmi Afandi Abdullah
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan ceramah kepada calon ASN Kementerian Keuangan. Foto: Helmi Afandi Abdullah
ADVERTISEMENT
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini kembali masuk bekerja selepas cuti bersama Idul Fitri tahun 2022. Namun, kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini hanya menerapkan 50 persen pegawainya yang bekerja dari kantor, sementara 50 persennya lagi masih bekerja dari rumah alias work from home (WFH).
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari menjelaskan, Kemenkeu selalu mengacu pada penerapan PPKM wilayah yang berlaku sesuai wilayah kerja satuan kerja yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
"Untuk kawasan Kantor Pusat Kemenkeu di DKI Jakarta, maksimal pegawai yang WFO adalah 50 persen," kata Puspa kepada kumparan, Senin (9/5).
Puspa melanjutkan, Kemenkeu menerbitkan surat edaran yang dapat digunakan sebagai pedoman untuk menindaklanjuti arahan Kapolri dan Menpan-RB terkait pelaksanaan WFH 9 – 13 Mei 2022 (WFH, WFHB, dan Cuti maksimal 50 persen).
Adapun aturan mengenai WFH usai cuti bersama tertuang dalam Surat Edaran Kemendagri No 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H. Sehingga pihaknya juga mengikuti peraturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Surat Edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, atas nama Mendagri Tito Karnavian. Langkah itu merupakan upaya Kemendagri dalam mengurangi kepadatan arus balik sekaligus mencegah terjadinya pertambahan kasus COVID-19.
“Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,” bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ ini.
ASN khususnya di Kemendagri diminta selama pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan. Seluruh ASN Kemendagri yang melaksanakan WFH juga diminta mengisi daftar presensi melalui mobile simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.
ADVERTISEMENT
“Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing,” demikian bunyi poin berikutnya dalam SE yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tersebut.