Usai Nyatakan Keprihatinan, Sumitomo Ajak Dialog Kemlu soal UU Cipta Kerja

20 Oktober 2020 8:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf RUU Cipta Kerja (Cika) kepada pimpinan DPR RI Puan Maharani. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf RUU Cipta Kerja (Cika) kepada pimpinan DPR RI Puan Maharani. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perusahaan manajer investasi asal Jepang, Sumitomo Mitsui Trust Asset Management, diketahui memberikan tanggapan mereka atas disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja. Tanggapan tersebut terungkap dalam surat yang beredar di publik.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan salinan surat yang diterima kumparan, surat tersebut ditandatangani oleh Representative Director and President Sumitomo Mitsui Trust Asset Management, Yoshio Hishida, dan sedianya ditujukan kepada Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar. Apa isi suratnya?

Sumitomo Khawatir UU Cipta Kerja Rusak Lingkungan

Lewat surat tersebut, Sumitomo Mitsui Trust Asset Management sebagai investor jangka panjang, mengungkapkan kekhawatiran mereka dengan pengesahan UU Cipta Kerja.
"Ada kekhawatiran kuat yang kami rasakan sebagai investor jangka panjang atas reformasi kebijakan yang menurut kami justru melemahkan upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia selama bertahun-tahun belakangan,” tulis Yoshio dalam surat tertanggal 15 Oktober 2020 seperti dikutip kumparan, Senin (19/10).
Menurut Yoshio ada kemungkinan Omnibus Law UU Cipta Kerja justru berpotensi merusak iklim investasi yang sudah berlangsung cukup baik di Indonesia selama ini. Apalagi pengesahan UU Cipta Kerja ini juga terus mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Usul Dialog dengan Kementerian Luar Negeri
Namun mengingat Indonesia dan Jepang memiliki hubungan baik dalam perekonomian dan investasi, Yoshio pun mengajukan dialog konstruktif dengan pemerintah Indonesia.
Pihaknya, selaku investor Jepang, ingin mendapatkan pemahaman yang lebih komperhensif dari pemerintah Indonesia soal UU Cipta Kerja tersebut.
“Kami ingin melanjutkan dialog yang lebih konstruktif dengan Anda untuk mendapatkan pemahaman lebih lanjut tentang isu ini,“ tulis Yoshio.
Surat dari perusahaan manajer investasi asal Jepang, Sumitomo Mitsui Trust Asset Management yang beredar di publik. Foto: Dok. Istimewa
35 Investor Global Surati Jokowi, Sebut UU Cipta Kerja Berpotensi Merusak Lingkungan
Sebelumnya, sebanyak 35 perusahaan investasi menulis surat kepada pemerintah Indonesia yang berisi menyatakan keprihatinan mereka atas disahkannya UU Cipta Kerja.
Para investor global ini khawatir UU Cipta Kerja nantinya justru akan merusak lingkungan Indonesia seperti keberadaan hutan tropis.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Reuters, Kamis (8/10) perusahan-perusahaan tersebut adalah Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, manajer aset yang berbasis di Belanda, Robeco, serta manajer aset terbesar di Jepang, Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.
Para investor dengan total dana kelolaan mencapai USD 4,1 triliun tersebut merasa khawatir UU Cipta Kerja dapat menghambat upaya perlindungan terhadap hutan Indonesia, yang pada gilirannya akan merusak upaya global.
Padahal dunia internasional selama ini telah berusaha mengatasi hilangnya keanekaragaman hayati dan perlambatan perubahan iklim. Mereka juga beranggapan bahwa Omnibus Law berisiko melanggar standar international best practice dalam berinvestasi.
"Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Law Cipta Kerja," tulis Peter van der Werf, Senior Engagement Specialist Robeco.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kiri) berbincang dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto/Pool
Kepala BKPM Soal 35 Investor yang Kritisi UU Cipta Kerja
ADVERTISEMENT
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menanggapi surat terbuka yang dikirimkan 35 investor global ke Presiden Jokowi. Puluhan investor itu mengingatkan Jokowi bahayanya Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR.
Menurut Bahlil, ke-35 investor global itu tidak pernah menanamkan modalnya di Indonesia. Perusahaan-perusahaan penyokong dana itu, kata dia, tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
"Artinya, ada beberapa negara yang tidak ingin Indonesia lebih baik. Kalau mereka tidak pernah lakukan investasi di Indonesia, tiba-tiba buat surat terbuka, ada apakah ini? Tanyalah pada rumput bergoyang," kata Bahlil dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (8/10).
Ke-35 investor global tersebut keberatan atas UU Cipta Kerja karena berpotensi merusak lingkungan. Sebab, Indonesia memiliki banyak hutan tropis.
ADVERTISEMENT
Menurut Bahlil, masalah lingkungan dalam UU Cipta Kerja masih ada. Aturan Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (AMDAL) tidak dihapus. Tapi, dia mengakui jika aturan AMDAL ada yang diubah dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Bahlil mengatakan, klasifikasi AMDAL dimasukkan dalam UU Cipta Kerja agar memberikan kepastian kepada pengusaha. Sebab, para pengusaha kerap kesulitan mengurus AMDAL karena prosesnya memakan waktu bertahun-tahun dengan biaya yang besar.
Dia juga membantah jika perubahan AMDAL di UU Cipta Kerja ini tidak melibatkan organisasi lingkungan. Bahlil mengklaim mereka semua diajak berdiskusi.
"Apa iya kita rela UMKM investasi Rp 800 juta, tapi AMDAL-nya Rp 900 juta. Enggak fair dong. AMDAL ini tetap ada, termasuk skala besar. Selama ini AMDAL ini dibuat ada 1-2 tahun, tidak produktif. Kalau dulu orang melanggar AMDAL tidak ada sanksinya, sekarang masuk dalam satu kesatuan di izin usaha. Kalau AMDAL dilanggar, izin usahanya bisa dicabut," ujarnya.
ADVERTISEMENT