Usulan Mobil Baru Bebas Pajak Dinilai Tak Akan Ampuh Dongkrak Daya Beli

21 September 2020 13:15 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjung melintasi deretan mobil baru siap ekspor terparkir di PT Indonesia Kendaraan Terminal atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung melintasi deretan mobil baru siap ekspor terparkir di PT Indonesia Kendaraan Terminal atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, mengajukan usulan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membebaskan pajak mobil baru atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nol persen.
ADVERTISEMENT
Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB Universitas Indonesia (UI), Teuku Riefky, mengatakan usulan pembebasan pajak mobil baru tak akan ampuh untuk mendorong daya beli masyarakat.
"Saya beranggapan bahwa ini bukanlah solusi yang relatif ampuh untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara keseluruhan dan meredam dampak negatif pandemi lainnya," ujar Riefky kepada kumparan, Senin (21/9).
Dia melanjutkan, jika usulan tersebut disetujui, hanya akan menguntungkan masyarakat kalangan menengah atas. Sementara golongan masyarakat rentan dan miskin yang tak memiliki kendaraan tak akan mendapatkan benefit dari kebijakan tersebut.
Selain itu, PKB selama ini berada di pos pemerintah daerah (pemda). Sehingga jika usulan disetujui, tentu akan mengurangi pendapatan daerah.
“Di sisi lain, PKB ini merupakan salah satu pos penerimaan utama untuk pemda, sehingga wacana kebijakan ini tentunya akan mengurangi pos pendapatan tersebut secara signifikan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk lebih efektif mendorong daya beli dan meningkatkan industri, Riefky menyarankan pemerintah untuk memperkuat jaring pengaman sosial dan penguatan infrastruktur kesehatan. Menurutnya, dua kebijakan ini justru lebih ampuh karena menyasar pada masalah krisis yang saat ini tengah dihadapi Indonesia.
“PKB ini perannya seharusnya sebagai kebijakan pendukung saja, di mana tanpa adanya penguatan jaring pengaman sosial dan stimulus untuk penanganan masalah kesehatan yang lebih serius maka krisisnya ini akan berlangsung lebih lama. Dan memiliki dampak yang terus memburuk, peningkatan kemiskinan dan pengangguran yang lebih dalam,” tambahnya.
Pekerja mengecek mobil di IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (9/1). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Namun secara keseluruhan, Riefky menilai wacana pembebasan pajak mobil baru akan membantu dunia usaha dalam meringankan biaya operasional. Sehinga pelaku industri, khususnya otomotif, bisa bertahan di tengah pandemi saat ini.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari jenis barangnya, kendaraan bermotor ini juga merupakan jenis barang yang dapat dikelompokkan barang konsumsi jika pembelinya masyarakat umum dan barang modal jika pembelinya adalah badan usaha.
“Wacana PKB 0 persen membantu dunia usaha dalam meringankan biaya operasionalnya yang selanjutnya akan membantu dunia usaha dalam survive di era pandemi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto mengatakan, selain potongan PKB, pihaknya juga mengusulkan pemangkasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Jongkie menilai, hal itu dilakukan karena saat ini yang paling laku adalah mobil-mobil bekas, imbas dari daya beli yang menurun. Dengan adanya pemangkasan pajak kendaraan bermotor, dia berharap masyarakat bisa membeli mobil baru.
ADVERTISEMENT
“Maka dengan dipotongnya beberapa macam pajak kendaraan bermotor, harga jual mobil baru akan bisa turun. Sehingga masyarakat bisa membeli mobil baru,” kata Jongkie.