Usut Kredit Bermasalah Bank BTN Medan Rp 39,5 M, Kejati Segera Umumkan Tersangka
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dana yang diduga kredit bermasalah itu disalurkan ke pengembang PT Krisna Agung Yudha Abadi (PT KAYA), untuk proyek properti Takapuna Residence di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari informasi yang dihimpun, pencairan kredit itu terjadi pada 2014.
Saat itu PT KAYA mengajukan pinjaman sebesar Rp 39,5 miliar. Kemudian mereka mengajukan jaminan 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT ACR. Di antara 93 SHGB yang dipakai jadi jaminan, baru 58 SHGB yang telah dibuat Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Sedangkan sisanya 35 belum dilakukan APHT.
Kemudian pada Juni 2016 hingga Maret 2019, 35 sertifikat dijual ke orang lain tanpa izin BTN Cabang Medan. Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sumut, Yos A Tarigan, membenarkan dugaan kredit fiktif tersebut.
ADVERTISEMENT
“Bahwa Tim Pidsus Kejati ada menangani dugaan korupsi terkait pemberian dan pelaksanaan kredit modal kerja oleh PT Bank BTN Kantor Cabang Medan tahun 2014. Nilai agunannya Rp 39,5 M,”ujar Yos kepada kumparan, Rabu (17/11)
Menurut Yos, saat ini telah dilakukan puluhan saksi termasuk kepala cabang BTN dan petinggi lainnya. “Tahapan pada saat ini telah di penyidikan, sudah ada sekitar 20 saksi yang diperiksa,” katanya
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Sumut itu belum menyebut adanya tersangka dalam kasus ini, tapi tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka. Namun dia tidak merinci kapan dan siapa yang akan menjadi tersangka.
“Untuk tersangka akan disampaikan lebih lanjut dan pasti akan disampaikan. (Nanti) akan kita tanyakan ke tim yang menangani pastinya berapa tersangka, biar tidak salah informasi yang kita sampaikan,”ujarnya
ADVERTISEMENT
“Dugaan adanya melanggar hukum dalam pemberian kredit modal kerja (KMK),” ujarnya