Utang Rp 731 Miliar ke Pemerintah, Lapindo Baru Bayar Rp 5 Miliar

2 Juli 2019 20:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lumpur Lapindo. Foto: Antara/Eric Ireng
zoom-in-whitePerbesar
Lumpur Lapindo. Foto: Antara/Eric Ireng
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga kini terus menagih utang kepada dua perusahaan migas, yakni Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo. Pada 2015, cucu usaha Grup Bakrie itu meminta bantuan pemerintah untuk menalangi pembelian tanah dan bangunan warga terdampak luapan lumpur Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Hingga kini, kedua perusahaan itu baru membayar Rp 5 miliar dari total utang pokok sebesar Rp 731 miliar. Adapun jatuh tempo utang tersebut pada akhir Juni 2019.
"Utangnya dari pokoknya itu sekitar Rp 731 miliar. Sejauh ini pembayaran yang sudah dilakukan pada Desember 2018 sebesar Rp 5 miliar," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rahmatarwata, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7).
Adapun mekanisme pembayaran utang dengan cara mekanisme perjumpaan utang, yang diusulkan Lapindo, hingga kini masih dikaji. Lapindo mengklaim bahwa pemerintah juga punya utang ke mereka, besarnya mencapai USD 138,23 juta atau sekitar Rp 1,9 triliun (kurs dolar Rp 14.200). Lapindo meminta utang mereka dibayar terlebih dahulu dengan piutang itu.
ADVERTISEMENT
"Mengenai usulan sett off cost recovery dari pendapatan oleh perusahaan tersebut dari production sharing contract (PSC), untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, kami terus mendoorng," kata dia.
Lapindo mengklaim piutang Rp 1,9 triliun berasal dari dana talangan kepada pemerintah atas penanggulangan luapan lumpur Sidoarjo yang telah dilakukan oleh Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya selama periode 29 Mei 2006 hingga 31 Juli 2007.
Biaya untuk penanggulangan luapan lumpur itu dimasukkan sebagai cost recovery, yakni pengembalian atas biaya operasi yang dikeluarkan Lapindo sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk kegiatan hulu migas.
Perusahaan juga mengklaim piutang terhadap pemerintah tersebut telah diverifikasi oleh SKK Migas sebagai biaya yang dapat diganti (cost recoverable) pada bulan September tahun 2018, sesuai dengan surat SKK Migas No SRT-0761/SKKMA0000/2018/S4 tanggal 10 September 2018.
ADVERTISEMENT