UU Cipta Kerja Diyakini Genjot Investasi Asing di Sektor Hortikultura

3 November 2020 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petani memanen bawang merah. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Petani memanen bawang merah. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Omnibus Law UU Cipta Kerja diyakini bakal menggenjot investasi asing untuk sektor pertanian hortikultura. Pasalnya, pembatasan kepemilikan investor asing sebanyak maksimal 30 persen dihapuskan. Hal ini membuka ruang yang besar bagi perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Deputi Eurocham Agriculture, Food, and Beverage Group, Laksmi Prasvita, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik terbitnya UU Cipta Kerja. Ia mengatakan, pembatasan investasi yang sebelumnya dilakukan menyebabkan hampir seluruh perusahaan multinasional menarik investasi di sektor hortikultura.
"Tentu saja ini kabar baik, namun kami tetap sedang menunggu peraturan turunan yang menjelaskan pengejawantahan Omnibus Law sehingga perusahaan bisa merencanakan bisnis dan investasi ke depan," kata Laksmi dalam webinar Center for Indonesia Policy Studies (CIPS), Selasa (3/11).
Sebagaimana diketahui, pembatasan investasi asing di sektor hortikultura maksimal 30 persen sebelumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 dan kemudian diperjelas dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016.
Seorang petani mengangkat karung berisi cabai hasil panennya di Kecamatan Sembalun, Lombok Timur, NTB. Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Laksmi mengatakan, pembukaan ruang untuk investasi asing di sektor hortikultura dalam UU Cipta Kerja itu kemungkinan berkaitan dengan perjanjian dalam World Trade Organization (WTO).
ADVERTISEMENT
"Di dalam dunia yang semakin mengglobal, tentu kebijakan pemerintah harus bersifat resiprokal di mana setiap negara ingin saling mendapatkan untung," ujarnya.
Ia menambahkan, selain lebih terbuka kepada investasi asing, UU Cipta Kerja pun memberikan sinyal bahwa ruang untuk mengimpor produk hortikultura jadi lebih terbuka. Namun, tentunya harus dengan sesuai aturan yang berlaku sehingga importasi tidak akan membawa kebebasan tanpa batas. Selain itu, kualitas produk hortikultura hasil dalam negeri juga mulai dipacu lewat UU Cipta Kerja sehingga bisa lebih bersaing dengan produk luar.
"Kebijakan yang transparan dan terbuka ini akan sangat penting bagi private sektor sehingga bisa merencanakan iklim bisnis dan usaha yang baik," ujarnya.
Sebelumnya, Associate Researcher CIPS Donny Pasaribu menjelaskan, pembatasan investasi yang terlalu ketat memperburuk industri hortikultura dalam negeri. Menurutnya, keterbukaan pada investasi asing akan memberikan proses pembelajaran bagi industri hortikultura dalam negeri.
ADVERTISEMENT
“Sebuah report world bank dan (penelitian) Daryanto mengungkapkan kalau kita mengalami menutup investasi asing di sektor hortikultura, yang terjadi produsen domestik akan kehilangan akses bibit berkualitas,” ungkapnya.
Berdasarkan paparannya, salah satu penyebab seretnya investasi asing di sektor hortikultura yaitu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura. Salah satu poin dalam UU tersebut yaitu membatasi kepemilikan asing sebesar 30 persen.
Padahal, sekitar 60 persen kebutuhan bibit hortikultura dikuasai oleh tiga perusahaan multinasional global. Artinya, jika Indonesia terus membatasi investasi asing di sektor hortikultura, maka produsen dalam negeri akan jauh tertinggal.
“Dan paling parah perusahaan asing akan memindahkan lokasi investasi dari Indonesia ke negara lain yang membuka diri,” ujarnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.
ADVERTISEMENT