news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

UU Cipta Kerja Tawarkan Insentif hingga Kemudahan Izin Investasi di KEK

17 November 2020 18:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Ahli Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.  Foto: Nesia Qurrota A'yuni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Staf Ahli Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Foto: Nesia Qurrota A'yuni/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengeklaim adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa mempermudah semua pihak dalam berusaha atau mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa UU tersebut mengatur berbagai hal terkait KEK mulai dari bidang usaha, pengusulan penetapannya, kelembagaannya, insentif, sampai pelayanan perizinan investasi.
“Kaitannya dengan fasilitas dan kemudahan terkait pelayanan perizinan nanti perizinan berusaha dan perizinan lainnya itu sepenuhnya cukup diselesaikan di administrator di KEK,” kata Susiwijono saat webinar yang digelar Alinea.id, Selasa (17/11).
Susiwijono menjelaskan, administrator juga bisa melaksanakan pelayanan mandiri kepabeanan. Pelayanan tersebut sudah dikoordinasikan dengan Dirjen Bea Cukai yang menyiapkan sistem layanan mandiri terkait fasilitas di administrator tersebut.
“Termasuk terkait dengan beberapa dokumen elektronik outpout dari perizinan layanan kepabeanan,” ujar Susiwijono.
Foto udara Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. Foto: Humas Kab. Sorong
Susiwijono mengungkapkan, masyarakat juga tidak perlu repot lagi dalam mengurus izin usaha kawasan industri. Sebab izin tersebut dikerjakan oleh pihak KEK. Selain itu, bakal dilakukan pengembangan sistem terintegrasi secara nasional yang ada di KEK termasuk dengan seluruh Kementerian atau Lembaga terkait.
ADVERTISEMENT
“Kemudian secara fiskal mendapat insentif di sini tidak dipungut pajak-pajak dalam rangka impornya baik itu PPN, kemudian pajak-pajak yang terkait dengan jasa kena pajak dan barang kena pajak,” ungkap Susiwijono.
“Kemudian KEK non industri juga diperkenankan impor barang konsumsi dengan beberapa persyaratan khusus di sana,” tambahnya.
Fasilitas tersebut juga ditambah adanya keharusan dari Pemda setempat memberikan dukungan di KEK. Susiwijono menuturkan, dukungan tersebut tidak hanya dari segi infrastruktur tapi juga insentif dari daerah.
“Kemudian dewan nasional bisa menetapkan tambahan fasilitas lain yang sesuai peraturan perundangan yang ada,” tutur Susiwijono.