UU Minerba Diharapkan MIND ID Buat Eksplorasi Tambang Makin Agresif

22 Oktober 2020 21:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alat berat mengangkut ore hasil pertambangan di Tambang Emas PT Bumi Suksesindo (BSI) Gunung Tumpang Pitu, Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (5/12). Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
zoom-in-whitePerbesar
Alat berat mengangkut ore hasil pertambangan di Tambang Emas PT Bumi Suksesindo (BSI) Gunung Tumpang Pitu, Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (5/12). Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
ADVERTISEMENT
Holding BUMN tambang yang dipimpin PT Inalum (Persero), MIND ID berharap UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) mendorong makin banyaknya eksplorasi tambang di dalam negeri. UU ini disahkan pada Mei 2020 oleh DPR meski diliputi aksi demonstrasi.
ADVERTISEMENT
Senior Vice President for Exploration Division MIND ID Wahyu Sunyoto mengungkapkan, UU Minerba memberikan kepastian hukum bagi kalangan pengusaha, termasuk MIND ID yang merupakan merupakan perusahaan negara. UU ini juga membangun kepercayaan investor pada BUMN sehingga mudah mendapat pendanaan.
"Terbukti saat Mei lalu, MIND ID berhasil restrukturisasi utangnya melalui bond di luar negeri USD 2,5 miliar. Sementara yang antre itu sampai USD 17 miliar," kata dia dalam diskusi Tambang untuk Peradaban secara virtual, Kamis (22/10).
Menurut Wahyu, UU Minerba, termasuk aturan turunannya harus dimanfaatkan dengan baik. Sebab, potensi sumber daya Indonesia untuk dieksplorasi sangat besar.
Kata dia, terakhir kali eksplorasi tambang besar-besaran dilakukan pada 2012. Sejak saat itu, investor banyak yang pergi karena adanya peraturan sejak pemerintah mengeluarkan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Padahal, pencarian cadangan terbukti dari tambang ini penting demi kelangsungan industri hingga ke hilir.
ADVERTISEMENT
"UU 4/2009 itu disikapi investor eksplorasi sangat negatif dan enggak bankable," ujarnya.
Kapal isap pertambangan timah di Sungai Liat, Bangka. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
UU Minerba disahkan DPR pada Mei 2020 atas revisi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Dalam UU yang baru ini, terselip kepentingan para taipan tambang batu bara. Ada pasal-pasal mengenai perpanjangan izin operasi untuk perusahaan-perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) yang kontraknya akan berakhir pada tahun ini hingga 2025.
Di antara pasal 169 sampai 170, ditambahkan beberapa pasal yang di antaranya adalah 169A dan 169B. Menurut Pasal 169A, para pemegang PKP2B dapat diberi perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebanyak 2 kali 10 tahun. Ketentuan ini tidak ada dalam UU Minerba yang lama.
Kemudian di Pasal 169B diatur bahwa pemegang PKP2B dapat meminta perpanjangan 5 tahun sebelum kontraknya berakhir. Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perpanjangan PKP2B baru dapat diberikan paling cepat 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak.
ADVERTISEMENT
"Untuk memperoleh IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir," demikian bunyi Pasal 169B ayat 2 dikutip kumparan.
Dengan adanya pasal-pasal baru itu, pemegang PKP2B bisa segera memperoleh perpanjangan dalam bentuk IUPK tanpa melalui lelang. BUMN tidak mendapat prioritas untuk mendapatkan wilayah eks PKP2B.
Segi positifnya, aturan ini memberi kepastian kepada perusahaan-perusahaan tambang tersebut. Dengan begitu, mereka tidak perlu menahan investasinya, produksi batu bara nasional dipastikan tak akan terganggu.
Negara juga terhindar dari risiko gugatan hukum ke arbitrase internasional. Sebab dalam PKP2B Pasal 30, para pemegang PKP2B memiliki hak untuk memperoleh perpanjangan 20 tahun tanpa melalui lelang. PKP2B sudah ada sebelum diberlakukannya UU Minerba, tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak, termasuk ketentuan perpanjangannya. Negara bisa digugat oleh korporasi jika mengabaikan hak yang telah diatur dalam PKP2B.
ADVERTISEMENT