Vale Lepas Saham 20 Persen, Antam Maunya Jadi Mayoritas

15 Maret 2019 8:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi tambang Nikel Milik PT Vale Indonesia Foto:  Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi tambang Nikel Milik PT Vale Indonesia Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Vale Indonesia Tbk (INCO) bakal melepas sahamnya sebesar 20 persen. Rencana ini sudah disampaikan ke pemerintah melalui surat yang dikirim ke Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM pada Januari 2019.
ADVERTISEMENT
BUMN yang memungkinkan untuk ditugaskan pemerintah membeli saham Vale adalah PT Inalum (Persero) dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam. Atas rencana ini pula, Direktur Utama Vale Nicolas Kanter mengaku, telah melakukan obrolan informal dengan Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin.
Terkait hal ini, Direktur Utama Antam Arie Prabowo Ariotedjo mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan arahan dari Kementerian BUMN atau pun dari induk holding pertambangan, Inalum, untuk membeli saham Vale.
Tapi, kalau pun nanti ditugaskan, kata Arie, Antam siap menjalankannya. Syaratnya, perusahaan mesti lihat valuasi aset Vale.
"Belum ada penugasan. Kalau penugasan, ya kita kerjakan. Tapi mengenai aset nilainya harus divaluasi dulu," Kata Arie saat ditemui di Jakarta, Jumat (15/3).
ADVERTISEMENT
Tapi, Arie mengaku, nilai saham yang tawarkan Vale ke pemerintah kecil, hanya 20 persen. Sebagai sesama perusahaan tambang, Arie ingin Antam bisa memiliki saham mayoritas di sana.
Apalagi, menurut dia, produksi Vale cukup besar per tahunnya mencapai 70 ribu ton. Belum lagi perusahaan yang berkantor pusat di Brasil itu juga punya sumber daya alam dengan cadangan yang besar, sangat prospektif untuk ke depannya.
"Ya tergantung ke depan bagaimana. Kalau ke depan ada skema kita bisa jadi majority boleh saja. Tapi kalau tidak ada kemungkinan itu, perlu kita lihat juga kan. Kalau bisa kita bisa kontrol, ini kan cuma 20 persen," ucapnya.
Tambang bauksit Antam di Tayan. Foto: Michael Agustinus/kumparan
Jika merujuk ke aturan, sesuai dengan amandemen Kontrak Karya (KK) pada 2014, Vale wajib mendivestasikan 40 persen saham ke pihak Indonesia. Vale telah melepas 20 persen sahamnya melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), maka perusahaan tambang nikel terbesar di Indonesia ini tinggal melepas 20 persen lagi.
ADVERTISEMENT
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014, divestasi 40 persen saham harus dilakukan Vale selambat-lambatnya pada Oktober 2019. Vale hanya wajib mendivestasikan 40 persen saham, bukan 51 persen seperti halnya PT Freeport Indonesia, karena perusahaan tambang yang berkantor pusat di Brasil itu sudah membangun smelter.
Hingga saat ini, baik Vale atau pun Kementerian BUMN masih menunggu surat balasan dari Kementerian ESDM. Jatuh tempo jawaban dari Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot sendiri masih Oktober 2019.