

kumparanBISNIS
26 Sep 2025
Menteri-Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris-Direksi
Komisi VI DPR menyetujui perubahan besar dalam tata kelola BUMN melalui RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003. Kesebelas, pengaturan masa transisi rangkap jabatan sejak putusan MK diucapkangaturan (BP) BUMN, serta larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN.
0 Komentar
Belum ada komentar
