

kumparanBISNIS
9 Nov 2025
Thrifting Lokal Boleh, Impor Baju Bekas Gak Boleh
Pemerintah menegaskan penertiban thrifting tidak dilakukan sembarangan dan tetap mempertimbangkan nasib pedagang kecil. Deputi Bidang UKM Kementerian UMKM, Temmy Satya, bilang yang dilarang hanya pakaian bekas impor, sementara barang preloved lokal masih boleh dijual.
Menkeu Purbaya juga menyebut pedagang thrifting tetap bisa bertahan jika beralih ke produk dalam negeri. Ia menilai thrifting impor hanya menguntungkan sesaat dan justru bisa mematikan industri lokal.
Temmy menambahkan, pemerintah tidak akan menindak penjual dengan sistem blokir berdasarkan kata kunci. Sebagai gantinya, Kementerian UMKM bekerja sama dengan e-commerce untuk memastikan barang yang dijual adalah produk lokal, bukan impor partai besar.
Selain itu, Kementerian UMKM juga menggandeng Kemenkeu lewat Ditjen Bea Cukai untuk mengawasi peredaran barang impor ilegal agar penertiban bisa berjalan lebih adil dan terarah.
0 Komentar
Belum ada komentar
