

kumparanBISNIS
22 Feb 2026
RI Dilarang Pajaki Google-Netflix, Pemerintah Buka Suara
Pemerintah Indonesia telah melakukan kesepakatan tarif dengan Amerika Serikat (AS). Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut adalah tidak mengenakan pajak jasa digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal AS, seperti Google hingga Netflix.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, Indonesia tidak membebaskan perusahaan AS dari pengenaan PPN. Artinya, pemerintah tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.
0 Komentar
Belum ada komentar
