Viral Brompton Disebut Punya Sri Mulyani Tak Bayar Bea Masuk, Ini Kata Bea Cukai

23 Februari 2021 11:24 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat bersepeda. Foto: Facebook/Kementerian Keuangan Republik Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat bersepeda. Foto: Facebook/Kementerian Keuangan Republik Indonesia
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali ramai diperbincangkan di jagat maya. Kali ini, bendahara negara itu disebut membeli sepeda Brompton dari Amerika Serikat saat dinas luar negeri, namun tidak membayar bea masuk saat tiba di Bandara Soetta.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut pun langsung dibantah oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu, Syarif Hidayat, mengatakan bahwa benar Sri Mulyani beserta beberapa pejabat dan pegawai Kemenkeu sempat melakukan perjalanan dinas dalam rangka pertemuan investor AS pada dua tahun lalu.
Sri Mulyani beserta rombongan itu menggunakan Qatar Airways dengan kode penerbangan QR0958, DOH-CGK. Pesawat tiba di Indonesia pada 11 November 2019 pukul 07.35 WIB.
Berdasarkan penelusuran lapangan oleh petugas Bea Cukai, data penerbangan menyebutkan bahwa terdapat barang bawaan rombongan Sri Mulyani yang berupa dua buah sepeda.
"Barang tersebut bukan milik Menteri Keuangan, melainkan milik salah satu anggota rombongan yang diberitahukan sebagai barang penumpang," ujar Syarif kepada kumparan, Selasa (23/2).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, karena jumlah sepeda yang dibawa itu lebih dari satu buah atau di atas kewajaran barang pribadi penumpang, maka impor barang tersebut dikategorikan sebagai impor umum dan penyelesaiannya diperlukan dokumen perizinan.
Syarif menjelaskan, barang tersebut pun akhirnya dicegah karena perizinan tak terpenuhi. Barang saat ini berada dalam pengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta.
Barang bawaan yang disebut milik Menteri Keuangan Sri Mulyani, termasuk 2 kardus berisi sepeda Brompton dari Amerika Serikat. Foto: Dok. Istimewa
“Status barang adalah barang yang dikuasai negara pada bulan September 2020. Selanjutnya ditetapkan menjadi barang milik negara pada 11 Februari 2021," tuturnya.
Sebelumnya, Aktivis Pro Demokrasi Adamsyah Wahab atau Don Adam dalam akun Twitternya @DonAdam68, menanyakan kabar mengenai Brompton yang dibeli Sri Mulyani tanpa membayar bea masuk. Ini ditanyakannya saat menanggapi twit Ditjen Pajak soal SPT Tahunan.
ADVERTISEMENT
“Kalau Brompton-nya Bu Menteri Keuangan apa sudah masukkan ke daftar SPT nya atau tidak? Kabarnya itu Brompton dibeli di luar negeri dan diangkut lewat penerbangan Qatar Airways lho,” tulis Don.
Dia juga mempertanyakan barang sebanyak dua kardus yang berisi sepeda Brompton tersebut langsung diambil oleh ajudan Sri Mulyani di ruang VIP bandara.
“ADC (aide de camp/ajudan) mengambil koper dan dua kardus brompton langsung lewat jalur khusus tanpa bea masuk. Petugas Bea Cukai diam saja. Iya enggak, sih?” katanya.
Dalam twitnya, Don juga menyertakan foto koper dan kardus yang bertuliskan nama “Bu Sri Mulyani” dan bertuliskan alamat Jalan Kertanegara Nomor 14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang merupakan kediaman Menkeu.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.
ADVERTISEMENT