Viral Petugasnya Diludahi saat Tagih Tunggakan Listrik, PLN Dukung Jalur Hukum

1 Agustus 2021 13:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat merilis kasus pria di Medan ludahi petugas PLN di Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat merilis kasus pria di Medan ludahi petugas PLN di Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Viral di media sosial, terjadi tindak perbuatan tak menyenangkan oleh seorang pria terhadap petugas PLN, pada Kamis 29 Juli 2021 Pukul 15.02 WIB di Jl. Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kota Medan.
ADVERTISEMENT
Terkait adanya insiden serta perbuatan tidak menyenangkan dari pelanggan yang memiliki tunggakan terhadap petugas PLN di Medan, PLN berharap agar masalah ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Plt Manager Komunikasi PLN UIW Sumut, Yasmir Lukman, mengatakan bahwa petugas PLN yang datang ke rumah pelanggan beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan untuk tagihan listrik Juli 2021 yang merupakan penggunaan listrik pada Juni 2021.
PLN dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap pelanggan, kata Yasir, senantiasa mengedepankan sikap profesional dan kepatuhan terhadap prosedur serta aturan. Hal ini menjadi bagian dari prinsip yang harus dijalankan, termasuk oleh petugas di lapangan.
"PLN juga menyesalkan adanya kejadian ini dan mendukung sikap petugas yang taat aturan dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku," ungkap Yasir dalam keterangan resmi, Minggu (1/8).
Petugas PLN memeriksa metern listrik pelanggan. Foto: Dok. PLN
"PLN sungguh menghormati setiap pelanggan, sekaligus juga taat pada aturan serta ketentuan yang berlaku. Sehingga PLN pun tidak memberikan toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri dan melawan hukum," tegas Yasir.
ADVERTISEMENT

Polisi Tangkap Pria yang Ludahi Petugas PLN

Polisi menangkap M Reza Sitio, warga Medan yang meludahi petugas PLN. Saat petugas menyampaikan tagihan piutang pelanggan sebesar Rp 719.749 disertai denda keterlambatan sebesar Rp 75.000 sesuai ketentuan yang berlaku, pria tersebut berkeberatan. Pria tersebut bahkan menyampaikan penghinaan, pelemparan batu, memukul kaca mobil, bahkan meludahi petugas.
Atas kejadian ini, Petugas PLN UP3 Medan bernama Ayu Miranda yang merupakan korban dalam kejadian ini bersama 3 rekan tim akhirnya melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ini ke Polsek Medan Kota.
Wakapolsek Medan Kota, AKP AW Nasution, menyatakan bahwa Reza ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 335 ayat (1) subsider Pasal 315 KUHP.