Viral Redenominasi Uang Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1, Ternyata Baru Terlaksana 2035

8 Juli 2020 14:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi desain uang rupiah hasil redenominasi yang menghilangkan 3 angka nol di belakang. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi desain uang rupiah hasil redenominasi yang menghilangkan 3 angka nol di belakang. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah fokus untuk menyelesaikan beberapa revisi perundang-perundangan, termasuk Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau RUU Redenominasi. Aturan penyederhanaan nominal rupiah ini ditargetkan selesai 2024.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 terkait Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Adapun penanggungjawab dari RUU Redenominasi ini adalah Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto, menjelaskan bahwa penyelesaian RUU tersebut juga mempertimbangkan dinamika politik dan kebijakan. Namun jika RUU Redenominasi ditetapkan dan disahkan pada 2024, maka dibutuhkan waktu hingga sebelas tahun lagi untuk pemberlakuan secara penuh.
“Apabila RUU ditetapkan pada 2024 maka, dibutuhkan waktu sebelas tahun untuk pemberlakuan penuh, tahun 2035,” ujar Andin kepada kumparan, Rabu (8/7).
Ilustrasi desain uang rupiah hasil redenominasi yang menghilangkan 3 angka nol di belakang. Foto: Istimewa
Beberapa tahapan yang akan dilakukan sebelum implementasi penuh yaitu adanya masa persiapan selama dua tahun. Di tahapan ini, masyarakat masih menggunakan nominal rupiah yang lama.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya ada masa transisi atau pareisasi pertama selama lima tahun. Di masa ini, nantinya masyarakat masih bisa menggunakan uang rupiah lama dan rupiah transisi.
“Masa paralelisasi kedua atau empat tahun, yaitu menggunakan rupiah transisi dan rupiah baru. Selanjutnya baru masa implementasi penuh,” jelasnya.
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah di dalam daftar UU yang masuk prioritas pembahasan Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Foto: Dok. DPR
Menurut Andin, adanya redenominasi tak akan mengurangi daya beli masyarakat, harga, maupun nilai tukar rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
Dalam redenominasi yang dirancang dalam RUU Redenominasi, akan dilakukan pemotongan tiga digit angka 0. Hal ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan lainnya, di antaranya ksetaraan nilai tukar rupiah dengan negara berkembang lainnya hingga menjadi lebih sederhana.
“Untuk mendukung transaksi di masyarakat, karena sebagian besar transaksi saat ini menggunakan bilyet ribuan. Dan mengakomodir konversi harga barang yang lebih kecil dari Rp 100 rupiah lama,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, gambar uang rupiah yang pada bagian nominalnya menghilangkan tiga angka nol di belakang alias redenominasi, beredar viral. Di sejumlah group whatsapp, masyarakat pun bertanya-tanya soal kapan uang tersebut akan beredar.
Untuk diketahui, redenominasi uang rupiah merupakan rencana lama Bank Indonesia sejak 2013 silam. Tapi pembahasan undang-undangnya masih terus tertunda, sehingga bisa dipastikan tak akan berlaku dalam waktu dekat.