Viral Uang Tabungan Rp 15 Juta Dimakan Rayap, Bisakah Diganti BI?

7 Januari 2021 19:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uang senilai Rp 15 juta dimakan rayap.
 Foto: Dok. Citra Permatasari Page
zoom-in-whitePerbesar
Uang senilai Rp 15 juta dimakan rayap. Foto: Dok. Citra Permatasari Page
ADVERTISEMENT
Sebuah unggahan video mengenai uang tabungan senilai Rp 15 juta rusak dimakan rayap, viral di media sosial. Uang simpanan milik warga Kolaka, Sulawesi Utara, itu rusak lantaran disimpan di bawah kasur selama satu tahun.
ADVERTISEMENT
Padahal, tabungan yang terdiri dari pecahan uang kertas Rp 50.000 dan Rp 100.000 ini bakal digunakan untuk renovasi rumah.
Lantas bisakah uang simpanan yang rusak tersebut diganti oleh Bank Indonesia?
Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono, mengatakan uang tersebut masih bisa diganti oleh BI. Pemilik uang bisa mendatangi kantor perwakilan BI di daerah.
"Pada prinsipnya bisa diganti, ada aturannya. Silakan datang ke kantor perwakilan BI kita ada di tiap daerah," ujar Erwin kepada kumparan, Kamis (7/1).
Petugas menghitung dan memeriksa uang rusak saat penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal, Jawa Tengah, Selasa (14/5). Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Aturan terkait penggantian uang ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
Kendati begitu, tidak semua uang yang rusak dapat diganti BI. Penggantian atas uang tidak layak edar (UTLE), bisa diberikan jika tanda keaslian dan nomor seri uang tersebut masih dapat dikenali sehingga bisa dibedakan asli atau palsunya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, syarat kedua setidaknya dua pertiga bagian dari uang tersebut masih bisa disatukan. Syarat dua pertiga bagian uang kertas masih utuh ini, lanjut Erwin, juga berlaku bagi uang yang sudah robek.
Meskipun sudah tercerai-berai, asalkan ketika disatukan masih melebihi dua pertiga bagian dari bentuk aslinya, maka tetap bisa diganti. Hal itu, kata Erwin demi mencegah terjadinya kecurangan.
"Kedua paling tidak, minimal dua pertiga fisik uang kertas masih bisa dikenali, itu bisa diganti. Ini bukan untuk mempersulit tetapi agar tidak ada kecurangan misal uangnya hanya sepersepuluh bagian, kemudian uang yang sama besoknya diminta lagi gantinya jadi dua kali," pungkas Erwin.