news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Virus Corona Buat 90 Ribu Pekerja Event Organizer di RI Menganggur

21 Maret 2020 19:59 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tiket konser. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tiket konser. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Penyebaran virus corona yang semakin tak terkendali membuat gerakan social distancing, atau menjaga jarak dengan cara menghindari keramaian kian masif.
ADVERTISEMENT
Sejalan dengan gerakan tersebut, pemerintah juga mengimbau agar perusahaan-perusahaan memberlakukan kebijakan work from home (WFH) demi memitigasi penyebaran COVID-19 itu.
Berkurangnya aktivitas di ruang publik ini rupanya berdampak pada hilangnya lahan penghasilan industri MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition). Kekhawatiran masyarakat untuk menggelar kegiatan di luar rumah telah membuat dunia usaha ini semakin lesu.
Ketua Umum Dewan Industri Event Indonesia (Ivendo) Mulkan Kamaludin mengatakan, kondisi tersebut membuat puluhan ribu karyawan terancam merana. Imbas dari ditunda hingga dibatalkannya banyak event yang sebelumnya telah masuk kalender mereka.
"Di Industri MICE itu ada puluhan ribu pekerja terancam kehilangan mata pencaharian akibat wabah corona," ujar Mulkan, Sabtu (21/3).
Ilustrasi Konser. Foto: Getty Images
Berdasarkan data dari survei yang mereka lakukan sejak Presiden Jokowi mengumumkan dua warga Depok positif corona 2 Maret lalu hingga Kamis (18/3), tercatat setidaknya jumlah minimal pekerja industri kreatif yang terdampak sebanyak 54.871 dan maksimal 90.463 orang.
ADVERTISEMENT
Data itu berbasis rekap konsolidasi 7 dari 18 komunitas yang mencakup 3 ribu lebih perusahaan dan profesional di bidang industri event.
Mengingat banyaknya pekerja yang bakal terdampak itu, ditambah penyebaran virus yang kian masif, Ivendo berharap pemerintah bisa membantu mereka untuk mencari solusi.
Beberapa di antaranya yang mereka minta yakni relaksasi berupa penangguhan pembayaran perbankan, hingga pembebasan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang terdampak.
"Meminta pemerintah dan lembaga keuangan untuk memberikan relaksasi, bunga maupun pokok pinjaman atas fasilitas kredit. Relaksasi PPh 21, PPh 23 dan PPh 25 dan pajak-pajak lain yang berhubungan dengan aktivitas industri event. Pembebasan pembayaran iuran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu likuiditas pekerja dan perusahaan," ujarnya.
ADVERTISEMENT