Vivo Buka Suara soal Harga BBM Revvo 89 Tiba-tiba Naik Jadi Rp 10.900/L

6 September 2022 12:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
23
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana SPBU Vivo di Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana SPBU Vivo di Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Vivo Energy Indonesia buka suara mengenai ramainya kabar kenaikan harga BBM Revvo 89 dalam sekejap dari Rp 8.900 menjadi Rp 10.900 per liter pada Senin (5/9).
ADVERTISEMENT
Manajemen mengatakan Revvo 89 adalah produk BBM yang tidak bersubsidi dan harga BBM internasional telah sangat bergejolak belakangan ini. Karena itu, perusahaan menyesuaikan harga jualnya mulai kemarin. Harga jual ditentukan oleh harga BBM internasional serta peraturan lokal tentang formula harga jual maksimum.
"Perubahan harga adalah keputusan komersial untuk mematuhi regulasi dan perubahan pasar," kata manajemen dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Selasa (6/9).
Sebelumnya beredar kabar pemerintah meminta Vivo segera menaikkan harga BBM RON 89 karena dijual lebih murah dari BBM Pertalite RON 90 yang per Sabtu (3/9) naik menjadi Rp 10.000 per liter. SPBU Vivo pun langsung diserbu warga karena masih menjual BBM paling murah.
Namun kabar tersebut dibantah Kementerian ESDM. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan tak melakukan intervensi pada harga jual BBM Revvo 89 milik Vivo. Tutuka mengatakan harga BBM yang dijual sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Sesuai beleid itu pemerintah menetapkan tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di masyarakat, yaitu pertama adalah jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar.
Jenis kedua adalah jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yakni BBM yang tidak mendapat subsidi, namun mendapat kompensasi yaitu bensin RON 90. Terakhir, jenis BBM umum (JBU) yakni BBM di luar JBT dan JBKP.
Suasana SPBU Vivo Jati Padang, Sabtu (3/9/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
"Dari ketiga jenis BBM itu, Menteri ESDM menetapkan harga jual eceran (HJE) jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Sedangkan, HJE jenis BBM umum dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha," jelas dalam keterangan tertulis, Senin (5/9).
Dengan demikian, HJE JBU ditetapkan oleh badan usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, menurut Tutuka, pemerintah menetapkan formula batas atas, yang mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin badan usaha maksimal 10 persen.
ADVERTISEMENT
Ketentuan tersebut sesuai Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur badan usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan badan usaha yang dilaporkan ke Menteri cq Dirjen Migas, sehingga tidak benar pemerintah meminta badan usaha untuk menaikkan harga," jelas Tutuka.