Wacana Cukai Tembakau Naik di 2023, Pengusaha Rokok Elektrik Minta Ada Relaksasi

3 November 2022 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah peringatan kandungan di produk rokok elektrik di sebuah toko vape di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah peringatan kandungan di produk rokok elektrik di sebuah toko vape di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah saat ini tengah mengkaji kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang kemungkinan diterapkan tahun depan. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Penghantar Nikotin Indonesia (APPNINDO) Teguh B Ariwibowo mengatakan pihaknya menginginkan agar ada relaksasi di segmen rokok elektrik.
ADVERTISEMENT
Menurut Teguh, industri rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) di Indonesia masih terhitung kecil dan perlu mendapatkan fasilitas berusaha.
"Kita sampaikan ke stakeholder terkait untuk adanya relaksasi. Dalam arti ini industri masih kecil, masih perlu difasilitasi, dikasih ruang relaksasi," kata Teguh ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Kamis (3/11).
Dengan diberikan relaksasi tersebut, Teguh berharap industri ini bisa semakin tumbuh setelah melewati masa pandemi COVID-19, di mana saat ini daya beli masyarakat mulai pulih.
"Dari situ kita bisa lihat pertumbuhan aktual dari REL dan HPTL berapa untuk tahun depan," pungkasnya.
Sementara dari sisi konsumen, Ketua Konsumen Vape Berorganisasi (KONVO) Hokkop Situngkir mengatakan para konsumen akan kahwatir ketika cukai tembakau naik. akan berimbas pada harga rokok elektrik yang lebih mahal.
ADVERTISEMENT
"Banyak konsumen di Indonesia yang merasa menggunakan rokok elektrik lebih hemat, kalau harga bisa dikendalikan dengan baik konsumen akan nyaman," kata Hokkop.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya akan mengumumkan kenaikan CHT pasca KTT G20, saat ini pemerintah tengah fokus pada pertimbangan teknis lain seperti G20, RUU PPSK, hingga dinamika global.
Prastowo pun memastikan, pemerintah belum menentukan angka kenaikan cukai rokok 2023. Adapun di 2022, rata-rata tarif cukai rokok naik 12 persen.
"Sekarang tengah tahun saja sudah berbeda. Kita jangan sampai missed, kalau diambil terlalu awal (pengumuman tarif cukai rokok) ternyata ada perubahan, bagaimana hasil G20-nya, hasil-hasil itu jadi konteks yang lebih bagus," jelasnya.