Wajib Pajak Pribadi Telat Lapor SPT Tahunan? Siap-siap Kena Denda Rp 100 Ribu

1 April 2022 8:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi telah berakhir pada 31 Maret lalu. Kini, wajib pajak orang pribadi yang tak melaporkan kewajibannya harus bersiap untuk dikenakan denda.
ADVERTISEMENT
Adapun setiap wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan wajib menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya melalui SPT.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor, hingga Kamis (31/3), jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT sebanyak 10.461.677. Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda (denda SPT Tahunan).
Denda Telat Lapor SPT Tahunan
Bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan pajak akan dikenakan denda mulai dari Rp 100 ribu. "Sesuai dengan ketentuan denda keterlambatan laporan SPT Tahunan Pribadi Rp 100 ribu dan Badan 1 juta," tutur Neilmaldrin.
Adapun besaran dendanya yaitu:
- Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi),
ADVERTISEMENT
- Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan,
- Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai,
- Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
Denda terlambat lapor SPT Tahunan diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pribadi ataupun badan. Oleh karenanya, otoritas pajak mengimbau mungkin wajib pajak lapor SPT Tahunan tepat waktu.
Terlebih lagi, saat ini, lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak. Lapor SPT online melalui e-Filling yang dapat diakses di laman DJP Online. Pembayaran tagihan denda telat lapor SPT Tahunan dapat diakses melalui website pajak.go.id.