Waketum MUI Tanggapi Dugaan Pemerasan Bank Syariah yang Dikeluhkan Jusuf Hamka

23 Juli 2021 20:23 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen MUI Anwar Abbas memberikan sambutan saat acara penggalangan dana untuk pembangunan Rumah Sakit Indonesia Hebron Palestina di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Kamis (1/5). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen MUI Anwar Abbas memberikan sambutan saat acara penggalangan dana untuk pembangunan Rumah Sakit Indonesia Hebron Palestina di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Kamis (1/5). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menanggapi pernyataan pengusaha muslim Jusuf Hamka soal dugaan pemerasan. Jusuf Hamka sebelumnya mengaku merasa diperas oleh bank syariah.
ADVERTISEMENT
Anwar menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh didiamkan dan harus ditindaklanjuti karena telah mencoreng citra bank syariah yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan keadilan.
"Kecewanya saya beliau tidak menyebutkan nama banknya, sehingga akibatnya semua perbankan syariah di tanah air tercoreng dan kena getahnya. Hal ini tentu jelas tidak baik karena akan membuat citra dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah akan rusak dan jatuh," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya kepada kumparan, Jumat (23/7).
Anwar menyoroti persoalan penurunan suku bunga pinjaman yang menjadi akar perselisihan antara Jusuf Hamka dan bank sindikasi syariah. Baginya, hal itu aneh karena perbankan syariah jelas-jelas mengharamkan bunga (interest).
"(Ini) kok menerapkan dan mempergunakan suku bunga dalam transaksinya. Oleh karena itu kalau memang apa yang beliau sampaikan itu benar-benar terjadi maka bank syariah ini jelas-jelas telah melanggar prinsip-prinsip dan etika dari perbankan syariah itu sendiri," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Anwar juga meminta OJK sebagai regulator untuk aktif menindaklanjuti aduan dan keluhan dari Jusuf Hamka. Selain itu, Anwar meminta kepada Jusuf Hamka untuk melaporkan masalahnya ke OJK.
"Jika benar apa yang beliau katakan tersebut maka pihak OJK harus menindak dengan tegas bank syariah yang bersangkutan. Tapi kalau yang bersangkutan tidak mau melapor ke OJK, maka saya meminta OJK untuk memanggil yang bersangkutan agar masalah ini diselesaikan dengan tegas dan tuntas," ujar Anwar.
In Frame-Jusuf Hamka Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Awal Persoalan Jusuf Hamka dengan Bank Syariah

Pemerasan tersebut terjadi saat Jusuf Hamka berniat melunasi seluruh utang di perbankan tersebut senilai Rp 796 miliar.
Setelah sempat beberapa kali tidak menemui kesepakatan, sindikasi bank kemudian bersedia utang tersebut dilunasi. Dengan catatan, Jusuf Hamka bersedia membayar kompensasi sebesar Rp 20,6 miliar.
ADVERTISEMENT
Jusuf menolak secara tegas memberikan kompensasi yang diminta tersebut. Merasa telah diperas, dia pun melaporkan masalah tersebut kepada kepolisian hingga berencana membawa ke pengadilan.
"Saya mau bawa sampai ke pengadilan, mau buka bahwa banyak bank swasta bank syariah yang perilakunya, kan bilangnya mau bagi hasil, jadi kalau pendapatan turun dia enggak mau diturunin bunganya," jelas Jusuf kepada kumparan, Jumat (23/7).
"Dia enggak mau kasih penurunan bunga, bunganya 11 persen dan terus kalau mau balikin utangnya enggak boleh, harus bayar Rp 20 miliar sekian, mana saya mau," sambung Jusuf Hamka.
Persoalan bermula saat Jusuf meminta keringanan bunga menjadi 8 persen. Upaya negosiasi ini dilakukan seiring dengan menurunnya pendapatan usaha di tengah pandemi COVID-19. Namun, berhubung permintaan tersebut tidak diterima, dia pun berniat untuk melunasi sekaligus utang tersebut.
ADVERTISEMENT
Terkait bank syariah mana yang dimaksud, Jusuf Hamka belum mau memberitahukan secara langsung. Dia memastikan bahwa bank tersebut bukan merupakan milik pemerintah. "Nanti tunggu di pengadilan aja," tuturnya menjawab pertanyaan tersebut.
Jusuf Hamka, pemilik Masjid Babah Alun Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Bank Syariah yang Diduga Terlibat Perselisihan dengan Jusuf Hamka

Jusuf Hamka enggan menyebutkan secara langsung bank yang ia maksudkan. Dia hanya mengatakan bahwa bank tersebut bank swasta syariah dan punya sindikasi di daerah.
"Oh iya saya mau sampai pengadilan, mau buka bahwa banyak bank swasta bank syariah yang perilakunya bahkan lebih kejam dari konvensional. Bunganya 11 persen dan terus mau balikin utang enggak boleh, harus bayar Rp 20 sekian miliar. Mana saya mau?" jelasnya.
Selain itu, dia hanya memberi petunjuk bahwa persoalan ini terjadi di Jawa Barat, salah satunya pendanaan untuk proyek Tol Cisumdawu. Selain itu, dia juga membenarkan pembangunan lainnya untuk Tol Soreang - Pasir Koja.
ADVERTISEMENT
Apabila merujuk petunjuk tersebut dan menyisir ke belakang, informasi tersebut kuat mengarah ke skema kerja sama dengan Bank Muamalat Cs.
Berdasarkan laporan dari website resmi Bank Muamalat, pada September 2016 perbankan syariah swasta ini meneken kerja sama pembiayaan sindikasi dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah.
Kontrak dengan BPD Jawa Tengah ini merupakan pembiayaan sindikasi Jalan Tol Soreang - Pasir Koja dengan plafon pembiayaan Rp 834 miliar. Bank Muamalat dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) melakukan kerja sama sindikasi pembiayaan untuk pembangunan Jalan Tol Soreang - Pasir Koja (Soroja), yang akan dikelola oleh PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ).
Petunjuk yang sama juga terlihat dari laporan keuangan CMNP di semester I 2021. Laporan tersebut mencatat angka yang sama dengan total utang yang disebut oleh Jusuf Hamka, yakni Rp 796 miliar.
ADVERTISEMENT
Utang ini berasal dari entitas anak usaha, yakni CMLJ terhadap bank sindikasi, yang juga terdiri dari 7 bank sesuai petunjuk Jusuf Hamka. Sindikasi pembiayaan yang merujuk laporan keuangan kuartal I adalah berasal dari Bank Muamalat, BPD Jateng unit usaha syariah, BPD Jambi unit usaha syariah, BPD Kalsel unit usaha syariah, BPD Sumut unit usaha syariah, BPD Yogyakarta unit usaha syariah, dan BPD Sulselbar unit usaha syariah.