news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

WALHI Minta Jokowi Cabut Juga Izin Tambang yang Berkonflik dengan Rakyat

8 Januari 2022 13:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi WALHI di Monas. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi WALHI di Monas. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pada Kamis (6/1) lalu, Presiden Jokowi mengumumkan telah mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin sektor kehutanan, serta izin Hak Guna Bangunan (HGU) perkebunan.
ADVERTISEMENT
Pencabutan izin diambil agar tata kelola sumber daya alam diperbaiki, biar ada pemerataan, transparansi, dan keadilan untuk mengoreksi ketimpangan dan kerusakan alam.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Zenzi Suhadi mengatakan pencabutan izin perusahaan ini sebaiknya tidak hanya dilakukan sebatas karena wilayah izin yang tidak aktif, tetapi juga perusahaan yang menimbulkan konflik dengan masyarakat.
“Presiden sebaiknya melakukan kegiatan evaluasi dan pencabutan izin ini dapat dilakukan secara terus menerus dan berkala dengan indikator tidak hanya sebatas karena wilayah izin yang tidak aktif atau tidak dikelola oleh pemilik izin, namun juga izin (perusahaan) yang berkonflik dengan masyarakat dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta bencana Ekologis,” ujar Zenzi pada keterangan tertulis, Sabtu (8/1).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Zenzi juga menyarankan agar Jokowi pastikan kementerian terkait untuk tidak menerbitkan dan melelang izin baru di wilayah perusahaan yang izinnya telah dicabut.
Aksi Petani Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mencor kaki dengan semen di depan Istana Negara, Jakarta, Jum'at (17/3/2017). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
“Sehingga tujuan untuk memperbaiki tata kelola terkait Sumber daya alam dan lingkungan hidup yang baik dapat terwujud,” lanjutnya.
Konflik agraria yang melibatkan rakyat dengan perusahaan memang menjadi perhatian khusus WALHI. Menurutnya, hal yang lebih penting dari pencabutan izin perusahan ini adalah harus bisa menjadi momentum menyelesaikan konflik agraria yang terus terjadi di Indonesia.
Berdasarkan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang 2021 setidaknya terjadi 207 kasus konflik agraria yang berdampak pada 198.895 kepala keluarga. Sementara pada tahun 2020, telah terjadi 241 kasus yang berdampak pada 135.337 kepala keluarga.
ADVERTISEMENT