Wamendag Tanggapi Fatwa Haram Kripto: Ini Aset, Bukan Alat Pembayaran

22 Januari 2022 9:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memberikan sambutan dalam acara Kreasi Nusantara Shopee, Jakarta, Kamis (12/3). Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memberikan sambutan dalam acara Kreasi Nusantara Shopee, Jakarta, Kamis (12/3). Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Fatwa haram kripto sebagai alat pembayaran tersebut meluas. Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU), kini Muhammadiyah ikut mengeluarkan fatwa tersebut.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menanggapi adanya fatwa haram soal kripto. Menurutnya, penggunaan uang kripto di Indonesia sejauh ini sejalan dengan fatwa-fatwa yang dikeluarkan beberapa organisasi Islam.
Dia menegaskan, kripto di Indonesia memang digunakan sebagai aset, bukan sebagai alat transaksi pembayaran yang disebutkan haram di dalam fatwa tersebut.
“Kan mereka bilang tidak bisa sebagai alat pembayaran, kita sangat mendukung. Kita komitmen dan mendukung memang kripto tidak bisa dijadikan alat pembayaran. Itu tidak hanya dari fatwa MUI, NU, Muhammadiyah, tapi di undang-undang sudah disebutkan alat pembayaran itu hanyalah rupiah,” ujar Jerry saat peresmian T-Hub Bali, Jumat (21/1).
Tirta K Senjaya (Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti), Pang Xue Kai (CEO Tokocrypto), dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga melakukan pemotongan pita dalam peresmian T-Hub Batu Belig, Badung, Bali pada 21 Januari 2022. Foto: Dok. Tokocrypto
Menurut Jerry, ketika sebuah aset memiliki asal usul aset (underlying) dan fungsinya jelas, serta pemanfaatan, dan pertanggungjawabannya juga jelas. Jika aspek-aspek tersebut jelas, seharusnya tidak akan mendorong ke hal-hal yang negatif.
ADVERTISEMENT
“Yang ingin kita tekankan kejelasan dan pemanfaatannya, dan juga tentunya aset ini bisa dimanfaatkan. Oleh karena itu kami dari pemerintah mendorong kejelasan tersebut,” kata dia.
Selain kejelasan dan pemanfaatannya, Jerry juga tegaskan terkait keamanan aset tersebut. Menurutnya, aset kripto yang berbentuk koin itu tidak sembarangan koin yang bisa dijadikan aset kripto. Ada proses yang panjang, termasuk verifikasi sampai validasi sampai bisa terdaftar sebagai aset kripto.
“Yang ingin saya sampaikan adalah aset terebut aman, bisa dicek kebenarannya, kesahannya, pemanfaatannya, dan hal teknis lainnya. Lalu soal fatwa, itu kewenangan dari Muhammadiyah, ada juga dari MUI, silakan yang bisa melihat seperti apa, kami fokus memastikan bagaimana komoditi ini dari semua aspek itu aman,” pungkasnya.
Mata uang kripto. Foto: REUTERS/Dado Ruvic