news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wapres Ma'ruf Amin Minta BPKP Periksa Dana Bansos Rp 390 Triliun

10 Februari 2020 19:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan keterangan pers di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (5/2),  Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan keterangan pers di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (5/2), Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin, meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa anggaran bantuan sosial (bansos) dengan melakukan monitoring evaluasi (monev).
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Ma'ruf Amin usai menerima Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh. Mengutip pernyataan Wapres, Muhammad Yusuf Ateh menyatakan, monitoring dan evaluasi tersebut akan dilakukan pada anggaran bansos untuk periode 2015 hingga 2020 senilai Rp 390 triliun.
Dia menambahkan, BPKP diminta untuk melihat pengalokasian dana bansos tersebut, apakah sudah digunakan sesuai dengan peruntukannya.
"Kami mendapat tugas dari Pak wapres untuk membantu beliau melakukan Monitoring evaluasi terhadap bagaimana dampak anggaran Bansos dan subsidi 2015 untuk masyarakat kurang mampu. Uang yang besar Rp 390 triliun apa dampaknya kepada masyarakat, kegiatannya banyak ya di berbagai departemen-departemen pengaruh dampaknya pada kemiskinan berapa," ujar Yusuf di Kantor Wakil Presiden, Senin (10/2).
Melalui monev, kata Yusuf, lembaganya akan memberikan sejumlah data referensi kepada Wapres Ma'ruf Amin, terkait berapa dana yang dianggarkan untuk bansos, serta berapa yang dihabiskan untuk menjalankan program terkait kesejahteraan masyarakat.
Pesawat Hercules kirim Bansos ke Asmat Foto: ANTARA FOTO/Siswowidodo
"Kami akan membantu memberikan data-data dan monitoring evaluasi yang ada di lapangan pada Pak Wapres," ucap Yusuf.
ADVERTISEMENT
"Karena banyak sekali kan anggarannya terus berapa orang desa, orang miskin yang bisa menjadi lebih baik hidupnya dengan program pemerintah yang dengan dana Rp 390 triliun," sambungnya.
Yusuf menambahkan, monev yang dilakukan merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi BPKP, sebagai auditor internal Presiden dan Wapres. Fungsi yang dimaksud Yusuf, terkait pengawasan penggunaan dana agar seluruhnya tepat sasaran serta digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Karena memang tugas Pak Wapres, dan itu tugas kami sebagai auditor internal Presiden dan Wakil Presiden untuk memberikan apa quality assurance bahwa program program ini sampai kepada masyarakat," kata Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh.