Warga Minta AHY Segera Terbitkan Sertifikat 14.000 Lahan Hutan Muaragembong

18 Juni 2024 13:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Juli 2024 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjabat (PJ) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, saat ditemui usai acara diskon pupuk bersama Kemenko Perekonomian RI. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penjabat (PJ) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, saat ditemui usai acara diskon pupuk bersama Kemenko Perekonomian RI. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 14.000 hektare lahan kawasan hutan sosial di Kecamatan Muragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menanti sertifikasi dari Kementerian ATR/BPN usai mendapatkan persetujuan pelepasan status melalui proses permohonan pengajuan selama dua tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelaskan pengajuan sertifikasi ini dalam rangka memperjuangkan pelepasan status kawasan hutan sosial atau tanah negara yang sudah ditempati selama puluhan tahun oleh masyarakat Kecamatan Muaragembong.
"Saya juga sudah sampaikan ke Pak Menteri AHY untuk mempercepat proses penerbitan sertifikatnya. Mudah-mudahan bisa tahun ini," kata Dani dikutip dari Antara, Selasa (18/6).
Dani menjelaskan, pada 2022, enam desa se-Kecamatan Muaragembong mengajukan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Proses itu terus bergulir hingga mendapatkan persetujuan dari KLHK yang ditindaklanjuti dengan permohonan pengajuan sertifikat tanah.
Foto udara banjir rob yang menggenangi sejumlah rumah warga di Desa Pantai Mekar, Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/12/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Desa yang mengajukan perubahan atas status lahan negara itu antara lain Desa Pantai Mekar, Pantai Bahagia, Pantai Bakti, Pantai Harapanjaya, Jayasakti, dan Desa Pantai Sederhana.
ADVERTISEMENT
Dani berharap perubahan status lahan itu bisa segera terealisasi agar pihaknya dapat secara utuh mengelola dan membangun infrastruktur di wilayah utara pesisir Muaragembong. Selain permukiman, sejumlah ruas jalan penghubung dan tambak warga pada beberapa desa di Kecamatan Muaragembong juga masih berstatus milik negara. Kondisi itu menjadi salah satu kendala pemerintah daerah merealisasikan pembangunan.
"Jadi kita terus mendorong untuk diberikan sertifikat hak milik lahan-lahan yang sudah menjadi pemukiman atau rumah tinggal, kantor pemerintah, lapangan, tempat ibadah, sekolah, jalan, dan lainnya yang masih berdiri di atas tanah negara," katanya.