Warganet Bikin Petisi Tolak Influencer Saham, Ini Jawaban OJK

6 Februari 2021 13:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bermain saham. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bermain saham. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Fenomena munculnya influencer saham atau pompom saham membuat sebagian investor lokal gerah. Sebab, keberadaan pompom saham membuat IHSG bergejolak, bahkan anjlok ke level 5.000 dalam beberapa waktu terakhir.
ADVERTISEMENT
Warganet pun mengajukan petisi online untuk menolak tegas aksi para tukang pompom saham, seperti yang dilakukan oleh influencer Belvin Tannadi. Pada petisi dengan judul ‘Ban Pom-pomers Saham di Indonesia!’ Petisi ini dibuat kemarin, Rabu (3/2), sudah ada 5.079 orang menandatangani dengan target 7.500 orang.
Warganet meminta otoritas pasar modal seperti OJK, BEI dan juga Bappebti bisa menghentikan aktivitas para influencer ini sebelum semakin banyak masyarakat yang dirugikan.
Menanggapi petisi tersebut, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan, pihaknya pun mengingatkan kepada influencer bahwa mereka memiliki tanggung jawab sosial ketika merekomendasikan saham kepada publik.
“OJK mendorong influencer ini memiliki tanggung jawab sosial dan mengajak untuk mendapatkan sertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal yang dipelopori oleh AAEI,” ujar Anto kepada kumparan, Sabtu (6/2).
ADVERTISEMENT
Menurut Anto, kehadiran influencer tersebut berbanding lurus dengan keterbukaan era informasi saat ini. Kemudahan akses membuat semua orang dapat menyampaikan informasi yang mereka tahu berdasarkan pengalaman masing-masing. Termasuk influencer yang berbagi cerita soal investasi saham.
Ilustrasi tabungan saham. Foto: Pixabay
Namun ketimbang fokus pada influencer, Anto mengatakan pihaknya lebih menekankan agar masyarakat atau investor memiliki pemahaman yang mumpuni tentang investasi di pasar modal. Seperti pemahaman tentang analisis fundamental maupun teknikal soal saham-saham yang akan dikoleksi.
Dengan demikian, investor memiliki pengetahuan yang memadai terhadap produk di pasar modal baik berupa saham, reksa dana maupun produk lainnya. Artinya investor tidak akan mudah terpengaruh dengan pompom saham.
“Ini yang harus dipahami investor sebelum melakukan transaksi. Karena setiap keputusan mengandung risiko yang harus diketahui konsekuensinya termasuk jika bersandar kepada analisis yang tidak memadai,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Anto, OJK sangat memperhatikan gairah investor retail yang transaksinya tengah meningkat beberapa waktu belakangan. Sehingga OJK sangat menyarankan agar investor memperhatikan analisis dari pihak yang memiliki sertifikasi profesi pasar modal di bawah Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI).
“OJK juga meminta BEI memfasilitasi edukasi kepada masyarakat termasuk menyampaikan informasi cara memperoleh sertifikasi profesi atau melalui sekolah pasar modal. Info lebih lanjut silakan akses https://sekolahpasarmodal.idx.co.id,” ujar Anto.