Waskita Karya Pastikan 4 Tersangka Kasus Waskita Beton Precast Sudah Tak Aktif

27 Juli 2022 14:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung kantor Waskita Karya. Foto: Dok. BUMN
zoom-in-whitePerbesar
Gedung kantor Waskita Karya. Foto: Dok. BUMN
ADVERTISEMENT
PT Waskita Karya (Persero) Tbk angkat suara usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 mantan pejabat PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif yang terjadi di tahun 2016-2020 pada Selasa (26/7).
ADVERTISEMENT
Keempat orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Agus Wantoro selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast. Dia pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran periode 2016 sampai 2020.
Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai Agustus 2020. Benny Prastowo selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.
Corporate Secretary Waskita Karya Novianto Ari Nugroho memastikan pihaknya mendukung proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
"Kami manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Perusahaan Holding dari PT Waskita Beton Precast Tbk senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum dari kasus tersebut," kata Novianto melalui keterangan tertulis, Rabu (27/7).
ADVERTISEMENT
Novianto menegaskan Waskita Karya dan eluruh anak usaha senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap gerak langkah operasi usaha.
"Perseroan memastikan bahwa nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tersebut sudah tidak aktif lagi di WBP," ungkap Novianto.
Kejagung Jerat 4 Tersangka Kasus Waskita Beton Precast, Kerugian Negara Rp 2,5 T
Kejagung tahan tersangka kasus Waskita Beton Precast, Selasa (26/7/2022). Foto: Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif pada PT Waskita Beton Precast Tahun 2016-2020. Keempatnya merupakan petinggi dari PT Waskita Beton Precast tersebut.
"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang Tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (26/7).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari pertama. Penahanan untuk memudahkan dalam proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, keempatnya dijerat atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti sepanjang 2016-2020.
Kejagung tahan tersangka kasus Waskita Beton Precast, Selasa (26/7/2022). Foto: Kejagung
Modus yang dilakukan yakni PT Waskita Beton Precast diduga melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif.
Kejagung tahan tersangka kasus Waskita Beton Precast, Selasa (26/7/2022). Foto: Kejagung
Tak dijelaskan barang dan proyek apa saja yang dikerjakan dalam pengadaan fiktif tersebut. Namun, akibat perbuatan mereka dalam pengadaan fiktif tersebut, muncul kerugian negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
"Menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001," kata Sumedana.
Kejagung tahan tersangka kasus Waskita Beton Precast, Selasa (26/7/2022). Foto: Kejagung
Atas perbuatannya, keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT