Waspada Corona, PNS KKP Work From Home Mulai Hari Senin

15 Maret 2020 19:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri KKP Edhy Prabowo menghadiri Marine and Fisheries Buisness Invesment Forum (MFBIF), Jumat (13/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri KKP Edhy Prabowo menghadiri Marine and Fisheries Buisness Invesment Forum (MFBIF), Jumat (13/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Merebaknya wabah virus corona membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk memperbolehkan pegawainya bekerja dari rumah. Kebijakan tersebut diambil agar para pegawai KKP bisa meningkatkan kewaspadaan.
ADVERTISEMENT
Melalui surat edaran bernomor B.181/SJ/KP.620/III/2020, terdapat sejumlah ketentuan pemberlakuan sistem kerja di lingkungan KKP. Dalam poin a dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar tersebut tertulis agar pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat fungsional yang setara dengan pimpin tinggi madya/pratama/administrator tetap masuk kerja seperti biasa.
Sedangkan, pejabat pengawas dan pelaksana serta pejabat fungsional setara dengan pejabat pengawas ke bawah untuk bekerja dari rumah (work from home).
“Kerja dari rumah secara bergantian dengan jadwal rotasi yang diatur dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja eselon II atau satuan kerja masing-masing," ungkap Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Minggu (15/3).
RDP KKP Bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (24/2). Foto: Abdul Latif/kumparan
Agung menambahkan, pegawai yang melaksanakan work from home tidak diizinkan meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan pemeriksaan kesehatan atau kebutuhan mendesak lainnya. Sementara pegawai yang bekerja dari rumah, harus melaporkan hasil pekerjaannya langsung secara harian.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya unit kerja atau unit pelayanan teknis yang mempunyai tugas pelayanan publik agar membagi dan mengatur tugas pegawai guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
"Rapat atau pertemuan yang melibatkan banyak orang baik di dalam maupun luar negeri ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," sambungnya.
Kemudian untuk pimpinan yang menugaskan pegawai unit kerjanya melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun luar negeri untuk ditunda atau dibatalkan.
“Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 16 Maret 2020 hingga ditetapkannya kebijakan baru,” tandas Agung.