Waspada Uang Kripto Ilegal, PNS Banyak yang Tertipu

10 Mei 2021 8:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diana, salah satu korban investasi EDC Cash di Bekasi.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Diana, salah satu korban investasi EDC Cash di Bekasi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Melambungnya harga uang kripto membuat orang kian banyak berharap meraup cuan dari investasi satu ini. Gegap gempitanya pasar uang virtual itu lantas dimanfaatkan sejumlah oknum buat menipu.
ADVERTISEMENT
Tak sedikit pula pegawai negeri sipil (PNS) yang jadi korban dari penipuan tersebut. Satgas Waspada Investasi OJK pun turun tangan dengan merilis sederet investasi bitcoin bodong. Berikut rangkumannya:

Berharap Cuan Instan, PNS Tertipu Uang Kripto Ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing menyatakan banyak PNS terutama di daerah yang berinvestasi di uang virtual atas iming-iming keuntungan tinggi.
Sayangnya, berharap cuan itu malah berujung kerugian. Tak sedikit yang tertipu lantaran berinvestasi di perusahaan ilegal seperti Lucky Best Coin.
"LBC itu keuntungannya 300 persen per tahun, 25 persen per bulan. Dan ini terjadi, kita sudah hentikan kegiatan ini, kami rapat dengan pengurusnya, tapi banyak orang pemda yang diduga ikut bermain di sini, makanya kami kesulitan,” ujar Tongam dalam webinar Smart FM 'Uang Kripto, Perlukan Diregulasi?' Sabtu (8/5).
Ketua Satgas Investasi, Tongam Tobing Foto: Muchammad Resya Firmansyah/kumparan

SWI OJK Pastikan EDC Cash Platform hingga Binance Ilegal

Tongam mengatakan tengah riuhnya uang kripto memunculkan banyak perusahaan investasi bodong. sejumlah nasabah di Bekasi mengaku tertipu setelah mereka berinvestasi di platform aset kripto E-Dinar Coin atau EDC Cash.
ADVERTISEMENT
Tongam memastikan bahwa EDC Cash merupakan investasi bodong. EDC Cash bahkan sudah masuk dalam daftar investasi ilegal. Platform tersebut diduga melakukan kegiatan jual beli kripto tanpa izin.
Selain itu, SWI juga memastikan platform Binance ilegal. Platform ini sudah disetop sejak Oktober 2020.

Bappebti Sudah Terbitkan Izin 13 Platform Uang Kripto

Adapun hingga saat ini Bappebti sudah menerbitkan izin untuk 13 platform perdagangan uang kripto, seperti Bitcoin hingga BNB di Indonesia, antara lain:
- PT Cripto Indonesia Berkat
- Upbit Exchange Indonesia
- PT Tiga Inti Utama
- PT Indodax Nasional Indonesia
- PT Pintu Kemana Saja
- PT Zipmex Exchange Indonesia
- PT Bursa Cripto Prima
- PT Luno Indonesia Ltd
ADVERTISEMENT
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia
- PT Indonesia Digital Exchange
- PT Cipta Coin Digital
- PT Triniti Investama Berkat, dan
- PT Plutonext Digital Aset