Wishnutama Usul HAKI Bisa Jadi Jaminan Modal Usaha

6 November 2019 14:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mereka tampak kompak mengenakan pakaian casual berwarna hitam ketika berbincang dengan puluhan media. Foto: Instagram @wishnutama
zoom-in-whitePerbesar
Mereka tampak kompak mengenakan pakaian casual berwarna hitam ketika berbincang dengan puluhan media. Foto: Instagram @wishnutama
ADVERTISEMENT
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama memiliki harapan agar kelak para pelaku kreatif di Indonesia bisa memiliki sertifikat Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI yang dimiliki para pelaku industri kreatif nantinya bukan hanya menjadi sertifikat atas inovasi semata, tetapi juga dapat divaluasi dan menjadi agunan untuk mengajukan pinjaman ke bank.
ADVERTISEMENT
“Kita ingin dan mengharapkan sertifikasi HAKI ini bisa jadi jaminan. Jadi, para insan kreatif pada saat memiliki sertifikat tersebut bisa menjadikannya sebagai jaminan ketika mereka ingin mendapatkan modal usaha,” ujarnya saat ditemui kumparan dalam acara Ngopi Bareng Mas Tama dan Mbak Angela di M Block Space di Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Tak sekadar berharap, Wishnutama juga telah berbicara dengan perbankan terkait ide ini. Langkah ini ditempuh agar idenya soal HAKI bisa jadi jaminan di bank tak sekadar wacana.
“Kami juga sudah bicara pada bank agar mereka mau membiayai pilot project mereka dulu,” lanjut mantan CEO NET TV tersebut.
Wishnutama dan Angela Tanoesoedibjo berbincang snatai dengan puluhan media di M Bloc Space, Jakarta Selatan. Foto: Instagram @wishnutama
HAKI sebenarnya bukan barang baru dalam bidang ekonomi maupun industri kreatif di Indonesia. HAKI di Indonesia dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
Menurut laman resmi Kementerian Perdagangan, HAKI terbagi dalam dua kategori, yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara hak kekayaan industri terdiri dari hak paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan juga varietas tanaman. Meski bukan barang baru kesadaran atas HAKI masih terhitung rendah.