WNA Bisa Ikut Lelang yang Dilakukan Pemerintah Tanpa NPWP

25 Januari 2024 19:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuat regulasi yang mengatur Warna Negara Asing (WNA) bisa mengikuti lelang yang diadakan pemerintah tanpa perlu punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang DJKN Kemenkeu, Diki Zenal Abidin, mengatakan pada regulasi yang lama, WNA yang ikut lelang pemerintah harus punya NPWP.
ADVERTISEMENT
"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang lama tentang petunjuk pelaksanaan lelang, syarat untuk menjadi pembeli lelang harus punya NPWP. Sekarang kita berikan relaksasi bagi mereka yang tidak punya NPWP, no problem," kata Zenal saat ditemui di Kemenkeu, Kamis (25/1).
Regulasi yang mengatur WNA bisa ikut lelang tanpa NPWP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Dalam Pasal 21 ayat 2 beleid tersebut diatur bahwa bukti identitas peserta lelang WNA hanya paspor, atau dokumen identitas resmi yang diterbitkan pemerintah negara yang bersangkutan. Sedangkan untuk korporasi, berupa dokumen identitas berusaha resmi yang diterbitkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan.
Zenal menjelaskan apabila WNA tidak punya NPWP, maka cukup dengan identitas dirinya yang diterbitkan dari negara asalnya.
ADVERTISEMENT
"Namun tetap saya garis bawahi karena kadang-kadang takutnya agak liar informasi ini, agak sensitif, bahwa tetap nanti tergantung objek lelangnya. Kalau objek lelangnya dilarang dimiliki WNA maka dia tetap tidak akan disetujui ketika diverifikasi sebagai peserta lelang," tegas Zenal.
Zenal mencontohkan seperti objek lelang berupa bidang tanah yang jenisnya hak milik, sesuai pasal 21 UU Pokok-Pokok Agraria, itu hanya bisa dimiliki WNI yang berkewarganegaraan tunggal.
"Dan badan tertentu ada 5 yang diberi ruang UU Pokok Agraria dan hak tanah nasional WNA tidak boleh, maka ketika dia misal mau ikut tidak akan disetujui jadi peserta lelang," ungkap Zenal.
"Begitu juga objek-objek karena legal sistem kita satu kesatuan jadi ada batasan-batasan yang mengatur norma objek tersebut," tambahnya.
ADVERTISEMENT