WNI Tak Perlu Urus Administrasi Pajak Jika Tinggalkan RI Lebih 6 Bulan

5 September 2019 20:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, menyampaikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggalkan Tanah Air dalam kurun waktu 183 hari atau 6 bulan, nantinya tak diwajibkan urus kelengkapan administrasi pajak.
ADVERTISEMENT
Kelengkapan wajib pajak yang dimaksud itu yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dan Surat Wajib Pajak (SPT).
Wacana itu diatur dalam RUU tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian, yang salah satunya mengatur penetapan individu sebagai wajib pajak di Indonesia.
Terkait itu, Robert menyebut selama ini penentuan subjek pajak yang berada di luar negeri itu masih dianggap rancu.
"Ini membuat kebingungan, sehingga warga negara yang tidak pernah tinggal di Indonesia terpaksa jadi wajib pajak walaupun penghasilannya enggak dari sini (RI)," ujar Robert di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (5/9).
Dengan demikian, menurutnya ketentuan kewajiban pajak itu hanya akan ditentukan berdasar masa tinggal di Indonesia yaitu 183 hari. Maka, bagi WNI yang tidak tinggal di RI selama masa itu tidak lagi dianggap subjek pajak dalam negeri.
Sejumlah orang di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
"Jadi dia jadi wajib pajak luar negeri. Kan dia penghasilan dari luar negeri, bukan dari Indonesia, ngapain pula kita pajakin," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, pihaknya menekankan pengecualian bagi perseorangan WNI yang memiliki objek pajak di dalam negeri seperti aset berupa bangunan. Maka tetap akan dipajaki, walau dia tinggal di luar negeri.
"Dia akan diperlakukan WP (Wajib Pajak) luar negeri. Kan WP luar negeri bisa kita pajakin juga. Orang luar negeri punya rumah di sini dapat sewa kan kena pajak 20 persen, at lease dia enggak perlu NPWP artinya enggak perlu SPT," katanya.