XL Axiata Tebar Dividen Rp 339,4 Miliar

23 April 2021 15:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo XL Axiata. Foto: Aulia Rahman Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo XL Axiata. Foto: Aulia Rahman Nugraha/kumparan
ADVERTISEMENT
PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) pada hari ini, Jumat (23/4) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2021. Rapat yang berlangsung secara daring tersebut memiliki enam mata acara salah satunya menyetujui pembagian dividen untuk pemegang saham sebesar 50 persen dari keuntungan setelah penyesuaian.
ADVERTISEMENT
“Tahun ini Rapat menyetujui penggunaan 50 persen dari keuntungan setelah menyesuaikan untuk dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham. Totalnya dividen ini kurang lebih sebesar Rp 339,4 miliar yang atau setara dengan Rp 31,7 per saham,” ujar Presiden Direktur & CEO XL Axiata Dian Siswarini dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4).
Sedangkan sisa dari keuntungan lainnya akan dipergunakan sebagai Alokasi Cadangan Umum sebesar Rp 100 juta dan selebihnya dicatat dalam Saldo Laba Ditahan untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan.
Selain itu RUPST juga menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai kegiatan dan jalannya Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2020 serta memberikan persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana.
Dian Siswarini, CEO XL Axiata. Foto: XL Axiata
Selain itu, Rapat juga menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dilakukannya dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Rapat juga menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (anggota PricewaterhouseCoopers) sebagai eksternal auditor Perseroan dengan Akuntan Publik Bapak Andry D. Atmadja, S.E., Ak., CPA, untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan audit atas laporan keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.
Selain itu, RUPST juga menerima pengunduran diri dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Tan Sri Jamaludin bin Ibrahim sebagai anggota Komisaris Perseroan.
Dengan diterimanya pengunduran diri tersebut, maka susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris: Muhamad Chatib Basri
Komisaris: Vivek Sood, Dr. David R. Dean, Dato’ Mohd Izzaddin bin Idris, Dr. Hans Wijayasuriya
ADVERTISEMENT
Komisaris Independen: Yasmin Stamboel Wirjawan, Muliadi Rahardja, Julianto Sidarto.