Zulhas Akan Musnahkan Elektronik Impor Tak Sesuai SNI Senilai Rp 6,7 Miliar

6 Juni 2024 13:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau gudang elektronik impor PT GMI, Serang, Banten, Kamis (6/6/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau gudang elektronik impor PT GMI, Serang, Banten, Kamis (6/6/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan memusnahkan barang elektronik impor PT Global Mitra Intitama (GMI) senilai Rp 6,7 miliar. Total barangnya ada 40.282 unit.
ADVERTISEMENT
Barang-barang elektronik tersebut tidak memenuhi sederet persyaratan seperti registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), Buku Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG), serta tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
"Hari ini kita temukan di sini 40.282 (unit barang elektronik impor) dengan nilai Rp 6,7 miliar, ini masuk nilai beli, kalau nilai jual beli lebih lagi. (Ada) 9 jenis elektronik yang tidak memenuhi SNI, K3L dan MKG, oleh karena itu harus kita tertibkan," jelas Zulhas di PT GMI, Serang, Banten, Kamis (6/6).
Zulhas menuturkan, barang-barang elektronik impor tersebut nantinya akan dimusnahkan. Sedangkan PT GMI sebagai importir akan mendapatkan sanksi administrasi imbas hal ini.
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau gudang elektronik impor PT GMI, Serang, Banten, Kamis (6/6/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
"Ya, tentu diingatkan, dimusnahkan, kalau masih bandel tentu kita cabut (izin impor). Kita kasih tahu, kita musnahkan, kalau masih terus masuk ya bakalan merusak perekonomian kita," jelas Zulhas.
Elektronik termasuk ke dalam salah satu komoditas yang mendapatkan relaksasi impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 tahun 2024, yang merupakan revisi ketiga Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Barang-barang impor tersebut berasal dari China. Menurut dia, Indonesia menjadi salah satu sasaran empuk importasi barang dari China, usai Amerika Serikat memberlakukan kebijakan pengetatan impor.
"99 persen dari Tiongkok. Tiongkok kan sama Barat banned, bukan banned, dipersulit, jangan sampe di sana nggak bisa masuk, barangnya nanti ke sini semua, mati kita," jelas Zulhas.
ADVERTISEMENT
Adapun aturan yang dilanggar oleh PT GMI, menurut dia adalah Permendag 21/2023 yang merupakan perubahan atas Permendag 26/2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. "Permendag 21/2023," tutup Zulhas.