Zulhas Beberkan Ada 40 Perusahaan Baja yang Diduga Langgar SNI

26 April 2024 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BjTB tidak layak SNI di PT Hwa Hok Steel Cikande, Serang Banten, Jumat (26/4). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
BjTB tidak layak SNI di PT Hwa Hok Steel Cikande, Serang Banten, Jumat (26/4). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mendag Zulkifli Hasan atau Zulhas, membeberkan pihaknya mencatat ada 40 perusahaan baja yang disinyalir memproduksi produk tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu SNI 2052:2017.
ADVERTISEMENT
Zulhas bilang, pabrik-pabrik ini merupakan relokasi dari Tiongkok. Lantaran di negeri tirai bambu tersebut pabrik-pabrik serupa sudah tidak diizinkan beroperasi dengan proses produksi yang menghasilkan banyak polusi.
“Ini tidak memenuhi SNI, sudah polusinya tinggi kita toleran. Nah disinyalir pabrik seperti ini ada 40 yang dulu di Tiongkok sudah gak boleh pabrik seperti ini, pindah ke mari,” kata Zulhas di pabrik PT Hwa Hok Steel, Serang, Banten, Jumat (26/4).
Selama menjabat sebagai Mendag, ini kali ketiga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menindak dan memusnahkan produk dari pabrik baja yang tidak sesuai dengan SNI.
“Berulang kali itu pabriknya ada 40 ternyata, jadi bukan satu pabrik memproduksi lagi, ada 40(perusahaan), yang pernah saya segel itu tiga, baru tiga dari 40, seperti ini (pabriknya) ini kan pindahan dari Tiongkok, kita lagi data ada 40 yang perizinannya oleh BKPM,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, untuk menindak semua pabrik yang disinyalir melanggar SNI tersebut pihaknya membutuhkan waktu hingga dua tahun.
Selain itu, Zulhas juga bilang, alasan pemerintah mengizinkan pabrik-pabrik baja dari Tiongkok untuk berinvestasi dan membuat basis produksi di Tanah Air lantaran pabrik-pabrik tersebut akan menyerap tenaga kerja.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyaksikan pemusnahan beberapa BjTB oleh petugas di PT Hwa Hok Steel Cikande, Serang Banten, Jumat (26/4). Foto: Widya Islamiati/kumparan
“Kalau di negara lain industri ini sudah gak boleh karena dia akan memberikan polusi yang sangat besar, tapi kita demi investasi begitu masih diperbolehkan, makanya banyak dari Tiongkok yang pindah ke negara kita,” jelasnya.
Adapun aturan mengenai SNI terkait tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 21 2023 juncto Permendag 26 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan yaitu produsen, importir yang berfungsi sebagai perwakilan dan/atau pemegang lisensi, atau pemilik merek wajib bertanggung jawab terhadap konsistensi mutu barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada Peraturan Menteri Perindustrian (Menperin) 14 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton Secara Wajib, yaitu seluruh produk baja tulangan beton yang akan diperdagangkan harus telah memiliki SPPT SNI dan harus memenuhi persyaratan mutu sesuai SNI.
“Ini (40 perusahaan) kita akan lihat melanggar SNI, itu berbahaya, sangat merugikan konsumen, bs rubuh bangunannya, kalau jembatan bisa miring jembatannya, oleh karena itu kita tertibkan, selain merugikan konsumen juga merugikan industri sejenis seperti krakatau,” kata Zulhas.