Zulhas Revisi Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

30 April 2024 20:06 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai menghadiri acara Halalbihalal dan Rakorwil Menuju Pilkada 2024 di Hotel Vasa Surabaya, Selasa (30/4/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai menghadiri acara Halalbihalal dan Rakorwil Menuju Pilkada 2024 di Hotel Vasa Surabaya, Selasa (30/4/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang sempat menuai kritik.
ADVERTISEMENT
Perubahan itu tertuang dalam Permendag nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Permendag 36 Tahun 2023.
"Itu Permendag yang bikin heboh dulu ceritanya, supaya agak paham ya. Dulu itu barang-barang luar negeri bisa masuk langsung ke toko-toko ke mana-mana penjualnya melalui online, termasuk TikTok dulu. Oleh karena itu, presiden memimpin rapat, karena itu namanya post border langsung ke toko-toko bisa, nggak boleh lagi jadi border, harus melalui prosedur bea cukai," ujar Zulhas usai menghadiri acara Halal bihalal dan Rakorwil Menuju Pilkada 2024 di Hotel Vasa Surabaya, Selasa (30/4).
Ada sejumlah pokok yang diubah pada Permendag 7/2024 itu, yakni terkait importasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), tindak lanjut atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang, serta evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang mengalami kendala importasi.
ADVERTISEMENT
Zulhas mengungkapkan, dalam Permendag 7/2024 itu juga meniadakan pembatasan barang kiriman PMI yang semula diatur dalam Permendag 36/2023. Hal tersebut untuk menyelesaikan permasalahan tertahannya barang impor kiriman PMI yang telah masuk ke sejumlah pelabuhan.
Kemudian, aturan terkait impor barang kiriman PMI akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia, dengan pembebasan bea masuk paling banyak 1.500 dolar per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) dan paling banyak 500 dolar per tahun untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI.
"Turunnya aturannya termasuk PMI diperbolehkan tidak dikenakan apa pun sedikitnya 1500 dolar. Tetapi 1500 dolar barangnya apa saja, dirumuskanlah oleh mereka. Karena impor masuk Permendag. Kemudian post border jadi border itu barangnya ribuan. Karena border melalui pelabuhan maka perusahaan harus ada lartas, begitu ceritanya," terangnya.
ADVERTISEMENT
Atas perubahan ini, barang kiriman yang PMI yang melebihi 1.500 dolar baru dikenakan bea masuk dan pajak sesuai yang diatur oleh Menteri Keuangan.
"Karena masuk impor, masuk Permendag. Tetapi pelaksanaannya kan nggak mudah. Oleh karena itu kita sekarang Permendag kita revisi kembali ke Permendag 25. Jadi yang ada di Permendag itu hanya PMI 1.500 dolar. Kalau barangnya tidak terlarang, tidak ada masalah, keluarin dong. Kalau lebih suruh bayar pajak. Berapa nilainya? Itu kewenangan menteri keuangan bukan kami," tuturnya.
Selain itu, Zulhas juga menerangkan dalam perubahan kedua ini, Kemendag mengubah pengaturan dengan membebaskan jumlah barang bawaan pribadi dari luar negeri.
"Yang kemarin lartas termasuk terigu, minyak tidak ada lagi. Teman-teman mau ke luar negeri mau beli sepatu 5-6 silakan, tapi bayar pajak. Mau beli baju banyak, sepatu, silakan aja tapi declare harus bayar pajak berapa? Itu menteri keuangan. Jadi sudah tidak ada Permendag yang mengatur itu lagi," tandasnya.
ADVERTISEMENT