Zulhas Sebut Permendag 36 Tuk Jaga Industri RI, tapi Tuai Kritik hingga Direvisi

24 April 2024 12:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendag Zulhas memusnahkan barang-barang impor pengawasan post-border periode Januari-Februari 2024 oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi di kawasan Karang asem barat, Citeureup, Bogor, Kamis (28/3/2024). Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendag Zulhas memusnahkan barang-barang impor pengawasan post-border periode Januari-Februari 2024 oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi di kawasan Karang asem barat, Citeureup, Bogor, Kamis (28/3/2024). Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah memastikan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor setelah menuai banyak kritik.
ADVERTISEMENT
"Sudah diharmonisasi. Minggu ini saya rasa revisi sudah kelar," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) saat ditemui di kantornya, Rabu (24/4).
Zulhas menegaskan sejatinya regulasi tersebut dibuat untuk melindungi pasar domestik sekaligus menjaga iklim industri dalam negeri. Zulhas menjelaskan beberapa poin penting dalam Beleid tersebut. Pertama adalah pengawasan barang impor berganti dari pos border menjadi border.
"Karena orang jual online dari luar negeri langsung, pos border langsung ke toko-toko. Pengawasannya di Kemendag sulit sekali, orang dari luar negeri bebas jualan melalui online. Oleh karena itu diputuskan harus dikembalikan, maka yang pos border jadi border, lewat (pengawasan) Bea Cukai," kata Zulhas.
Zulhas menjelaskan, sebelumnya dengan pengawasan pos border barang impor beredar di pasaran tanpa pengawasan yang cukup. Hal ini membuat ada ketimpangan kewajiban yang harus dipenuhi produk lokal dan impor di pasar, misalnya kewajiban izin BPOM bagi produk domestik, tapi tidak dibebankan pada produk impor yang masuk.
ADVERTISEMENT
"Itu kan enggak adil. Kalau orang perlu alat-alat kecantikan ada izin edar BPOM, tapi dari luar langsung. Itu konsumen bisa dirugikan. Kalau pakai pemutih (impor) mukanya rusak, siapa yang tanggung jawab. Belum lagi (produk) makanan, belum elektronik," kata Zulhas.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) resmikan pasar rakyat tanah baru dan pamoyanan di Kota Bogor. Foto: Dok. Kemendag
Poin kedua adalah pembatasan barang pribadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dibatasi USD 1.500 per penumpang per tahun yang bisa dikirim 3 kali, masing-masing USD 500. Zulhas menjelaskan, ada lebih dari 50 item barang yang masuk kategori ini.
Dalam Beleid tersebut juga diatur larangan terbatas (lartas) atas produk-produk bahan baku industri tertentu. Kata Zulhas, semangat dari aturan itu adalah untuk melindungi industri dalam negeri.
"Semangatnya untuk melindungi industri dalam negeri, maka dari UMKM dan industri untuk dilindungi, dalam negeri diperlukan lartas produk-produk tertentu," tegas Zulhas.
ADVERTISEMENT
Meski kata Zulhas Permendag 36 ini semangatnya untuk melindungi industri, pelaku usaha justru mengaku keberatan, khususnya adanya larangan terbatas impor bahan baku. Dengan adanya komitmen pemerintah merevisi, Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah menyambutnya dengan baik.
“Saya sangat senang hasilnya hari ini perjuangan kami untuk menunda, merevisi Permendag 36 terutama Pertek itu disikapi positif. Kita berharap malam ini ada pertemuan, tadi Pak Menko bilang minggu depan, kita akan segera tunggu,” ucapnya setelah pertemuan dengan Menko Airlangga, Kamis (18/4).
Budi bilang pihaknya akan segera memenuhi stok barang untuk pasokan dalam negeri yang selama ini kosong akibat tertahan akibat aturan impor tersebut.
“Kosong kenapa? Karena tak bisa impor jadi barangnya tak bisa masuk karena harus memenuhi perizinan yang belum siap,” katanya.
ADVERTISEMENT