Zulhas Targetkan Aturan Antidumping Produk Tekstil Impor Terbit dalam 3 Hari

25 Juni 2024 17:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) usai acara Forum Sinergitas Ekspor di Hotel Westin, Surabaya, Kamis (20/6/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) usai acara Forum Sinergitas Ekspor di Hotel Westin, Surabaya, Kamis (20/6/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas memastikan pemerintah segera menerbitkan aturan baru terkait Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) kain.
ADVERTISEMENT
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai BMTP dan BMAD kain dinilai bisa untuk menutup pintu impor produk tekstil dan produk tekstil. Aturan itu telah berakhir pada 8 November 2022.
"Saya sore ini akan rapat rumuskan dengan Menteri Keuangan. Mudah-mudahan besok kalau surat itu selesai berarti lusa, 3 hari kemudian pengenaan bea masuk BMTP dan antidumping itu bisa selesai," kata Zulhas di Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/6).
Selain itu, Zulhas mengungkapkan pihaknya akan kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag nomor 13 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Revisi Permendag ini sebelumnya disebut jadi biang kerok makin kencangnya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
ADVERTISEMENT
"Nah yang barusan rapat itu mengenai keluhan dari industri tekstil, pelaku industri tekstil yang beberapa industri tutup ya, dan ada beberapa yang terancam PHK massal," ujar Zulhas.
Zulhas menyebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengusulkan agar regulasi soal ini dikembalikan lagi kepada aturan lama. Langkah tersebut diharapkan bisa membendung PHK yang terjadi di industri tekstil.
"Nah sementara untuk merumuskan melindungi jangka panjang usulan Kementerian Perindustrian apakah kembali ke Permendag 8 apakah susun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut," tutur Zulhas.