Antara Persebaya, Pemkot Surabaya, dan Karanggayam

11 Maret 2020 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemain klub internal Persebaya terjebak di mes. Foto: Dok. Media Persebaya
zoom-in-whitePerbesar
Pemain klub internal Persebaya terjebak di mes. Foto: Dok. Media Persebaya
Persebaya dan Karanggayam adalah dua hal yang tak bisa dipisahkan. Mereka adalah dua entitas yang saling menyokong satu sama lain.
Karanggayam menjadi kawah Candradimuka bagi para pemain muda Persebaya. Di sana, bibit-bibit macam Eri Irianto (alm.), Mat Halil, Uston Nawawi, serta Bejo Sugiantoro, lahir dan dididik sedemikian rupa hingga menjadi andalan bagi Persebaya.
Namun, kini hubungan keduanya tengah diuji. Sengketa kepemilikan Karanggayam yang terjadi antara Persebaya dan Pemkot Surabaya, membuat Persebaya tak bisa menggunakan Karanggayam seperti sediakala.
Lalu, sebenarnya, apa yang terjadi antara Persebaya, Pemkot Surabaya, dan Karanggayam ini? Kenapa pada akhirnya perselisihan ini antara Persebaya dan Pemkot Surabaya ini terjadi?

Sejarah Singkat Karanggayam

Pada 1940 sampai 1960-an, seperti dilansir Emosijiwaku, Persebaya mulanya berlatih di Lapangan Canaalan. Lokasinya kini berada di sekitar Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusuma Bangsa, Surabaya.
Pada 1960-an, barulah Persebaya menggunakan Karanggayam, bersamaan dengan dibangunnya THR. Saat itu, tribune dari Lapangan Canaalan dibawa ke Lapangan Karanggayam, yang saat itu hanya berupa satu petak lapangan saja.
Beberapa belas tahun kemudian, tepatnya pada 1973, inisiatif muncul dari Kolonel Djoko Soetopo--saat itu menjabat Ketua Umum Persebaya--untuk membangun Gedung Persebaya.
Gedung ini dibangun sebagai tempat berkumpul dan tempat singgah pemain dan pengurus Persebaya. Memang, sebelum gedung Persebaya ini dibangun, pemain dan pengurus Persebaya menggunakan rumah di Jl. Dharma Rakyat.
Setelah Persebaya menjuarai Kompetisi Perserikatan 1987/88, inisiatif untuk membangun Wisma Persebaya (mes pemain Persebaya) muncul. Poernomo Kasidi, Ketua Umum Persebaya tahun 80-an, jadi sosok di balik inisiatif ini.
Wisma Persebaya akhirnya rampung pada 1993. Ia diresmikan oleh Poernomo sendiri, serta Abdurrahman Wahid (Gus Dur), mantan Presiden Indonesia. Ia berlokasi di dekat Lapangan Karanggayam dan Tambaksari.
Alhasil, berkat pembangunan yang lengkap di Karanggayam ini, sejak 1993 sampai sekarang lokasi itu dikenal sebagai kawah Candradimuka Persebaya. Selain jadi tempat berlatih tim senior, ia juga jadi tempat penggemblengan bibit muda.
Beberapa laga Persebaya di kompetisi sepak bola Indonesia, plus laga-laga kompetisi internal Persebaya, kerap diadakan di sini. Walau sempat mati suri pada 2013, Karanggayam kembali berdenyut pada 2017.
Hingga akhirnya, pada 2019, sengketa antara Persebaya dan Pemkot Surabaya soal Karanggayam ini menyeruak ke permukaan.

Karanggayam Sebagai Objek Sengketa

Semua berawal pada awal 2017. Ketika itu, Pemkot Surabaya mengklaim jika Karanggayam adalah aset milik Pemkot. Siapa pun yang ingin memakai, harus izin kepada Pemkot atau istilahnya, membuat hubungan hukum.
Dilansir situs resmi Persebaya, pada awal 2019, Persebaya menerima opsi hubungan hukum ini. Alhasil, Persebaya pun melayangkan surat kepada Pemkot. Namun, Pemkot tak memberikan jawaban pasti kepada Persebaya.
Puncaknya, pada 15 Mei 2019, Pemkot melakukan tindakan pengosongan Wisma Persebaya, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Dalih mereka, tindakan ini adalah bentuk pengamanan aset.
Klub-klub internal Persebaya mulai resah. Mereka kesulitan mencari lapangan untuk menggelar kompetisi internal. Mereka bahkan harus berlatih di lapangan Brigif Marinir dan Arhanud, Gedangan, Sidoarjo.
Persebaya tidak tinggal diam. Mereka melayangkan gugatan kepada Pemkot Surabaya. Mereka menggugat Sertifikat Hak Pakai dan Surat Izin Mendirikan Bangunan yang kerap digunakan Pemkot untuk menyebut bahwa Karanggayam adalah aset milik Pemkot.
Manajemen Persebaya saat memenangi gugatan. Foto: Dok. Media Persebaya
Setelah enam bulan lamanya, Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memenangkan gugatan Persebaya atas Pemkot soal Karanggayam. Majelis Hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkot atas Karanggayam yang diterbitkan BPN pada 1994.
Dengan begitu, tindakan Pemkot yang didasari oleh Sertifikat Hak Pakai tersebut tidak dibenarkan. Persebaya dinilai berhak mengajukan sertifikat kepemilikan karena sudah menghuni Karanggayam sejak 1967.
"Termuat dalam putusan. Peristiwa pembongkaran dan sebagainya itu peristiwa melawan hukum. Karena secara hak Persebaya telah menguasai sejak 1967 dan berhak mendapat prioritas pemohon hak," ujar Yusron Marzuki, kuasa hukum PT Persebaya Indonesia.
Kemenangan ini pun dirayakan oleh Bonek--sebutan untuk pendukung Persebaya--yang memang kerap mendukung Persebaya. Kompetisi internal yang kerap terganggu karena sengketa ini, akhirnya bisa kembali terlaksana.
Namun, nyatanya hal ini masih jauh dari selesai. Perjalanan sengketa Karanggayam antara Persebaya dan Pemkot Surabaya masih berlanjut.
Bonek sat mendukung Persebaya di PN Surabaya. Foto: Dok. Media Persebaya
***
Setelah PN Surabaya mengeluarkan putusan, pihak tergugat, yakni Pemkot Surabaya, diberikan waktu selama 14 hari untuk mengambil sikap atas putusan ini. Tak butuh waktu lama, mereka langsung bereaksi.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, mengungkapkan jika Pemkot akan mengajukan upaya banding. Ini semata agar Karanggayam tetap bisa menjadi aset Pemkot Surabaya.
"Karena kita melakukan upaya banding dan belum inkrah, maka Lapangan Karanggayam dan Wisma (Persebaya) masih menjadi milik Pemkot," ujar Ira, dilansir Antara.
Tidak hanya upaya banding, Pemkot juga menyiapkan upaya peninjauan kembali (PK) untuk bisa mempertahankan Karanggayam sebagai aset Pemkot. Upaya ini dilayangkan berdasarkan empat bukti sah yang dimiliki Pemkot.
Pertama, kepemilikan Sertifikat Hak Pakai No. 5/Kelurahan Tambaksari seluas 49.400 meter persegi atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya tertanggal 28 Maret 1995. Ini sudah dibatalkan oleh PN Surabaya.
Kedua, berdasarkan Surat Izin Kepala Dinas Pengawasan Bangunan Daerah Nomor : 188/927-92/402.5.09/1998 tentang Izin Mendirikan Bangunan tanggal 14 April 1998.
Para pemain klub internal Persebaya. Foto: Dok. Media Persebaya
Ketiga, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya nomor register : 12345678-0000-19844-1. Lalu keempat, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya nomor register : INV-2017-375.1-1.
Selain itu, Ira berpendapat hasil putusan PN Surabaya hanya berdasarkan klaim penguasaan Lapangan Karanggayam mulai 1967, kemudian atas pembangunan tribun, tembok pembatas, dan Wisma Persebaya lama pada 1973, serta pembangunan Wisma Persebaya baru pada 1993.
"Kita siapkan memori banding," ujar Ira.
Dengan hal ini, perjalanan sengketa antara Persebaya dan Pemkot Surabaya masih berlanjut. Cerita antara Persebaya, Pemkot Surabaya, dan Karanggayam belumlah usai.