Arema ke PT LIB: Kaji Ulang Aturan Penonton ke Stadion Sebabkan Klub Kalah

23 September 2020 12:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suporter Arema FC merayakan kemenangan tim kesayangannya atas Bhayangkara FC di Stadion Patriot Candrabhaga. Foto: Risky Andrianto/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Suporter Arema FC merayakan kemenangan tim kesayangannya atas Bhayangkara FC di Stadion Patriot Candrabhaga. Foto: Risky Andrianto/Antara
ADVERTISEMENT
Manajemen Arema FC turut buka suara terkait regulasi anyar yang akan dikeluarkan PT LIB jelang bergulirnya Liga 1 2020. Dalam perencanaannya, apabila ada penonton yang kedapatan memaksa datang ke stadion, klub bisa diganjar dengan hukuman kalah.
ADVERTISEMENT
Media Officer Arema, Sudarmadji, bilang bawa wacana tersebut harus dikaji ulang. Sebab, akan ada sejumlah persoalan baru yang akan datang jika tetap menggulirkan regulasi tersebut.
''Prinsip kalah atau menang itu terkait langsung dengan pertandingan. Karena itu, jika ada hal yang tidak terkait langsung dengan pertandingan yang dapat memutuskan kalah dan menangnya sebuah pertandingan, kami pikir perlu dikaji ulang,'' kata Sudarmadji kepada kumparan, Rabu (23/9/2020).
''Sebab hal-hal itu bisa saja dijadikan alat untuk kedua klub menggunakan fan mereka untuk menjadi alat penentu kekalahan. Karena itu, yang tepat dalam bentuk sanksi [adalah] denda jika memang larangan penonton itu perlu ditegakkan. Bukan sanksinya berujung pada kekalahan,'' dia menambahkan.
Skuat Arema FC di ajang Liga 1 2020. Foto: Dok. LIB
PT LIB sejauh ini menyatakan masih akan membahas mekanisme aturan tersebut. Rencananya mereka akan berembuk dengan PSSI dan klub-klub kontestan dan akan disampaikan jelang kompetisi Liga 1 dimulai.
ADVERTISEMENT
''Alangkah lebih baiknya penegakan protokol kesehatan itu yang perlu di sosialisasikan. Termasuk ketegasan larangan penonton datang ke stadion,'' ucap Sudarmadji.
Kelanjutan Liga 1 2020 memang direncanakan tanpa melibatkan penonton. Hal itu sudah tertuang dalam regulasi anyar yang diterbitkan PT LIB.
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.