Banding Pemkot Surabaya Ditolak, Pengadilan Putuskan Karanggayam Milik Persebaya

17 November 2020 10:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pemain Persebaya dalam sesi latihan. Foto: Dok. Media Persebaya
zoom-in-whitePerbesar
Para pemain Persebaya dalam sesi latihan. Foto: Dok. Media Persebaya
ADVERTISEMENT
Perselisihan antara Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) dan Persebaya terkait kepemilikan Lapangan Karanggayam menemui titik akhir. Kasus yang sampai ke meja hijau ini berujung manis buat 'Bajul Ijo'.
ADVERTISEMENT
Kasus bermula pada Mei 2019. Ketika itu Persebaya melayangkan gugatan kepada Pemkot Surabaya. Mereka menggugat Sertifikat Hak Pakai dan Surat Izin Mendirikan Bangunan yang kerap digunakan Pemkot untuk menyebut bahwa Karanggayam adalah aset milik Pemkot.
Enam bulan berselang, Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memenangkan gugatan Persebaya atas Pemkot soal Karanggayam. Majelis Hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkot atas Karanggayam yang diterbitkan BPN pada 1994.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 947.Pdt.G/2019/PN Sby, 10 Maret 2020, Pengadilan Tinggi juga mewajibkan Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya II membayar biaya perkara sebesar Rp 150 ribu.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Keputusan itu diambil sebagai perlawanan hukum lanjutan atas keputusan PN Surabaya, yang memenangkan gugatan Persebaya.
ADVERTISEMENT
Pada putusan PN Surabaya, gugatan Persebaya memang dikabulkan sebagian oleh majelis hakim. Keputusan yang dikabulkan yakni menyatakan bahwa sertifikat hak pakai nomor: 5/Kelurahan Tambaksari, seluas 49.400 M2 yang tertulis atas nama Pemkot Surabaya yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, 28 Maret 1995, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Area sertifikat yang dibatalkan pengadilan ini meliputi lapangan Persebaya Karanggayam, Gedung/Wisma Persebaya lama dan baru.
Manajemen Persebaya saat memenangi gugatan. Foto: Dok. Media Persebaya
Selanjutnya, PN Surabaya memutuskan bahwa Persebaya Surabaya sebagai pihak yang berhak dan mempunyai prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah dan memperoleh tanda bukti hak (sertifikat) atas sebidang tanah di lahan sengketa tersebut.
Keputusan yang tidak dikabulkan, menyangkut tuntutan ganti rugi yang diajukan Persebaya sebesar Rp 700 juta untuk kerusakan bangunan tribun dan tembok. Serta, kerugian imateril sebesar Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Persebaya, Yusron Marzuki, membenarkan telah membaca informasi ini di website Mahkamah Agung.
"Ya, saya juga sudah baca. Permohonan banding mereka [Pemkot] ditolak. Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan pengadilan pertama. Alhamdulilah. Saya sekarang menunggu surat resminya,” ujarnya.
---