Bareskrim Tahan Vigit Waluyo Usai Jadi Tersangka Match Fixing Liga 2

20 Desember 2023 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan match fixing, Vigit Waluyo berbaju tahanan Bareskrim Polri, Rabu (20/12/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan match fixing, Vigit Waluyo berbaju tahanan Bareskrim Polri, Rabu (20/12/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Vigit Waluyo dalam kapasitasnya sebagai tersangka aktor intelektual di balik kasus dugaan match fixing yang terjadi pada Liga 2 musim 2018.
ADVERTISEMENT
Kepala Tim Penyidikan Satgas Antimafia Bola Kombes Dani Kustoni mengatakan, pihaknya juga memeriksa dua tersangka lainnya, yakni Dewanto Rahadmoyo Nugroho dan Kartiko Mustikaningtyas.
"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 3 tersangka VW, DRN, dan KM dalam rangka pengembangan fakta hukum match fixing," ujar Dani dalam jumpa pers, Rabu (20/12).
Dani menerangkan, para tersangka dimintai keterangannya selama 3 jam. Vigit sendiri dicecar sebanyak 8 pertanyaan, sementara Dewanto dan Kartiko 6 pertanyaan.
Usai dimintai keterangan, Vigit dkk langsung dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Alasannya, untuk memudahkan proses penyidikan.
Polisi menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kerjasama Satgas Anti Mafia Bola Polri dan Anti Mafia Bola Independen di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Melakukan penahanan terhadap 3 tersangka untuk memudahkan proses penyidikan," ucap Dani.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan total 14 orang tersangka dan 1 DPO. Para tersangka melancarkan aksinya dengan modus pengaturan skor berawal dari adanya permintaan klub kepada perangkat wasit agar memihak dan membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Reporter: Jonatan Devin