Berkas Enam Tersangka Dugaan Pengaturan Pertandingan Belum Lengkap

1 Maret 2019 20:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Dwi Irianto. Foto: Arfiansyah Panji/ kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Dwi Irianto. Foto: Arfiansyah Panji/ kumparan
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola sudah melimpahkan lima berkas tersangka dugaan pengaturan pertandingan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (13/2/2019). Berkas-berkas tersebut berdasarkan laporan Lasmi Indaryani (eks Manajer Persibara Banjarnegara) bernomor LP/699/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM.
ADVERTISEMENT
Keenam tersangka itu ialah Dwi Irianto (eks anggota Komite Disiplin PSSI), Johar Lin Eng (mantan Anggota Eksekutif PSSI), Priyanto (eks Komite Wasit PSSI), Anik Yuni Artikasari (wasit futsal), Nurul Safarid (wasit), dan Mansyur Lestaluhu (staf Direktur Wasit PSSI). Mereka dijerat pasal tindak pidana suap dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejak pelimpahan berkas itu, Kejagung sudah membentuk jaksa peneliti. Mereka meneliti berkas dalam 14 hari.
Batas waktu penelitian ialah tanggal 26 Februari lalu. Namun, usai penelitian jaksa penuntun umum (JPU) menyatakan berkas perkara enam tersangka tersebut masih memiliki kekurangan. Alhasil, berkas tersebut dikembalikan ke Satgas atau biasa disebut P19.
Ilustrasi Sepak Bola dan Uang Foto: Pixabay
Sebagai informasi, P19 ialah pengembalian berkas dari Kejagung lantaran tidak lengkap kepada Satgas atau penyidik. Satgas kudu melengkapi lagi berkas perkara tersebut sebelum kembali dilimpahkan ke Kejagung.
ADVERTISEMENT
Bila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan dilanjutkan pelimpahan tahap kedua, maka disebut dengan P21. Berkas nantinya akan disusun menjadi surat dakwaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
“Tim jaksa sudah meneliti berkas perkara. Ternyata masih ada kekurangan dan sudah dikembalikan ke penyidik untuk kembali melengkapi berkas tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri.
Mukri lebih lanjut menuturkan detail bahwa alasan pengembalian berkas tersebut lantaran masih ada syarat formil dan materiil yang belum lengkap.
Kemudian, berkas enam tersangka tersebut dijadikan lima berkas saja. Priyanto dan Anik Yuni Kartika Sari dijadikan satu berkas. Mereka disangkakan melanggar pasal sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Skema pengaturan skor (match fixing) di sepak bola Indonesia. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan