Berkas Jordi Amat & Sandy Walsh Sudah di Setneg, Pattynama Harus Dilengkapi PSSI

7 Juni 2022 10:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jordi Amat & Sandy Walsh latihan bersama Timnas Indonesia. Foto: Dok. PSSI
zoom-in-whitePerbesar
Jordi Amat & Sandy Walsh latihan bersama Timnas Indonesia. Foto: Dok. PSSI
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengabarkan kemajuan terkait perkembangan naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh. Berkas keduanya kini sudah dikirim ke pihak Sekretaris Negara (Setneg).
ADVERTISEMENT
Analis Hukum & Koordinator Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Sudaryanto, membeberkan hal tersebut. Sementara, berkas Shayne Pattynama masih harus dilengkapi PSSI.
"Betul, untuk berkas Jordi Amat dan Sandy Walsh sudah dikirim ke Setneg," terang Sudaryanto, saat dihubungi kumparan, Selasa (7/6).
"Sedangkan berkas Shayne Pattynama, baru menyusul dilengkapi oleh pihak PSSI, sekarang [berkas Shayne Pattynama] dalam proses administrasi dan substansi, untuk selanjutnya akan diteruskan ke Setneg [juga]," lanjutnya.
Shayne Pattynama. Foto: Instagram @s.pattynama
Sudaryanto belum bisa memastikan kapan berkas Pattynama akan dikirim ke Setneg. Namun yang pasti, ia menjamin bahwa pihak Kemenkumham akan cepat memprosesnya jika memang sudah sesuai dan lengkap semua.
"Prinsipnya, kami secepat mungkin sepanjang semuanya sudah sesuai, tetapi kalau masih ada hal-hal yang sesuai aturan belum dilengkapi atau persyaratannya belum lengkap, ya, harus dilengkapi dulu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Setelah dari Kemenkumham, berkas yang sudah lengkap akan dikirim ke Setneg. Dari Setneg, berkasnya nanti akan dicek lagi, lalu diserahkan ke Presiden.
Namun sebelum ke Presiden, Setneg akan terlebih dahulu menyerahkan berkasnya pada BIN [Badan Intelijen Negara]. BIN perlu mendeteksi, apakah pemohon terlibat dengan kriminal internasional atau tidak.
Infografik Alur Naturalisasi Sandy Walsh & Jordi Amat. Foto: kumparan
Proses selanjutnya adalah melibatkan Presiden dan DPR RI. Jadi, Presiden akan bersurat ke DPR sehubungan ada permohonan naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat. Persetujuan dari DPR perlu didapatkan.
Jika sudah setuju, DPR akan bersurat ke Presiden yang isinya rekomendasi bahwa pemain bisa diberikan Kewarganegaraan Indonesia. Presiden lalu akan memberi tanda tangan Surat Keputusan Presiden tentang pengabulan Permohonan Kewarganegaraan RI, baru setelah itu disumpah menjadi WNI.
ADVERTISEMENT