Berkas Naturalisasi Shayne Pattynama Sudah Diterima Kemenkumham

28 Maret 2022 14:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Shayne Pattynama. Foto: Instagram/s.pattynama
zoom-in-whitePerbesar
Shayne Pattynama. Foto: Instagram/s.pattynama
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa berkas naturalisasi Shayne Pattynama sudah diterima. Sebelumnya, berkas Sandy Walsh dan Jordi Amat lebih dulu masuk ke Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
Ketika kumparan mengonfirmasi pihak Kemenkumham pada 15 Maret 2022, dikatakan bahwa baru ada berkas Walsh dan Amat yang diterima. Namun rupanya, selang beberapa hari setelah itu, berkas Pattynama juga sudah sampai.
"Sekarang ada tiga. Jordi Amat, Sandy Walsh, dan yang belakangan menyusul adalah Shayne Pattynama. Jordi Amat dan Sandy Walsh surat pengantarnya bareng dari Kemenpora, beberapa hari kemudian Shayne Pattynama masuk juga," kata Analis Hukum & Koordinator Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Sudaryanto, kepada kumparan pada Senin (28/3).
Intinya, berkas Walsh, Amat, dan Pattynama kini sedang dalam tahap pengecekan oleh pihak Kemenkumham. Berkas ketiganya akan diteruskan ke Sekretaris Negara (Setneg) jika sudah lengkap.
Shayne Pattynama. Foto: Instagram/s.pattynama
"Kalau kami, sepanjang dokumennya lengkap, pasti akan kami lanjutkan ke proses berikutnya, yakni ke Setneg. Ini memang informasi terakhir, masih ada beberapa dokumen yang belum ada dan harus dilengkapi," kata Sudaryanto.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa persyaratan yang belum dilampirkan. Kami sudah tanyakan, pihak PSSI dan Kemenpora akan segera melengkapi dokumen tersebut," lanjutnya.
Jordi Amat, Sandy Walsh, dan Shayne Pattynama diharapkan oleh PSSI bisa membela Timnas Indonesia di Pra-Piala Asia 2023 pada 8-14 Juni 2022. Sebelumnya, anggota Exco PSSI, Hasani Abdulgani, menerangkan bahwa mereka berharap ada kebijaksanaan dari Pemerintah Indonesia.
"Dari 12 dokumen, masih ada terganjal satu dokumen. Jadi kalau tidak ada kebijaksanaan, [mereka bertiga] bisa gagal main di Pra-Piala Asia," ucap Hasani saat dihubungi kumparan pada 21 Maret lalu.
Infografik Alur Naturalisasi Sandy Walsh & Jordi Amat. Foto: kumparan
"Ada satu dokumen yang belum kami penuhi dari tiga pemain ini yakni terkait pemberitahuan pencabutan negara. Kalau tidak ada kebijaksanaan dari pemerintah, tiga-tiganya tidak bisa main di Pra-Piala Asia," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Terkait apa yang dikatakan Hasani soal 'pemberitahuan pencabutan negara' atau 'surat pelepasan kewarganegaraan' itu juga sudah diklarifikasi oleh Kemenkumham. Yang benar, berkas itu dapat dikatakan sebagai 'surat keterangan tidak keberatan kehilangan kewarganegaraan dari perwakilan negara asal jika si pemain menjadi WNI'.
"Pemain yang ditolak naturalisasinya akan tetap menjadi Warga Negara Asing [WNA] jika naturalisasinya ditolak. Memperjelas juga, yang ada dalam daftar berkas wajib itu bukan surat pelepasan kewarganegaraan, yang benar adalah surat keterangan tidak keberatan kehilangan kewarganegaraan dari perwakilan negara asal jika si pemain menjadi WNI," jelas Sudaryanto.
"Karena Indonesia menganut kewagarnegaraan tunggal, jadi ketika menjadi WNI, seseorang harus melepaskan status WNA-nya dengan mengembalikan dokumen keimigrasian ke perwakilan negara asal. Pelepasan WNA setelah si pemain mengucap sumpah janji setia menjadi WNI," pungkasnya.
ADVERTISEMENT