news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Berkas Perkara Kasus Match Fixing Liga 3 Sudah Lengkap

24 Januari 2020 18:25 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas Anti mafia bola di kantor PSSI. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Satgas Anti mafia bola di kantor PSSI. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola melakukan penangkapan terhadap enam tersangka match fixing di laga Liga 3 antara Perses Sumedang versus Persikasi Bekasi, Senin (25/11/2019). Enam nama yang diamankan Satgas terdiri dari wasit utama, tiga orang bagian manajemen Persikasi Bekasi, perantara, dan Komite Penugasan Wasit Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Penangkapan tersebut berdasarkan kesimpulan Satgas yang menemukan bukti adanya penawaran dan suap atau pemberian uang untuk mengatur laga. Persikasi menjadi aktor utama pengaturan skor tersebut lantaran “memesan” kemenangan pada laga yang berlangsung di Stadion Ahmad Yani (Sumedang) pada 6 November 2019 (berakhir 2-3 untuk kemenangan Persikasi).
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus "match fixing" di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Dalam pengaturan laga itu, Satgas menemukan ada aliran uang sejumlah kurang lebih Rp12 juta.
“Inisiatif dari manajemen klub yang ingin kemenangan. Inisiatif tersebut tidak bisa terjadi jikalau tidak ada orang lain yang mau diajak bekerja sama, seperti wasit dan orang-orang PSSI Jawa Barat. Terjadilah konspirasi jahat untuk memuluskan rencana pengaturan laga,” kata Brigjen Pol. Hendro Pandowo, Kasatgas Antimafia Bola.
Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Setelah melakukan penyidikan lebih lanjut, berkas perkara enam tersangka match fixing Liga 3 itu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumedang. Satgas mempercepat proses dengan pelimpahan tahap kedua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sumedang.
ADVERTISEMENT
Para tersangka disangkakan melanggar UU No. 11 Tahun 1980 Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Suap.
“Bulan November kami melakukan penegakan hukum dengan penangkapan enam tersangka. Kemudian kami melakukan penyidikan, penahanan, dan pemberkasan. Pada 16 Januari berkas perkara sudah dinyatakan P21 (lengkap). Dan, tanggal 19 Januari kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sumedang,” tutur Hendro, Jumat (24/1/2020).