Bhayangkara FC Tak Akan Intervensi Kasus Saddil, Silakan Taati Proses Hukum

4 April 2020 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemain Timnas Indonesia Saddil Ramdani saat menjalani latihan jelang melawan Vietnam, di Stadion I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin (14/10/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemain Timnas Indonesia Saddil Ramdani saat menjalani latihan jelang melawan Vietnam, di Stadion I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin (14/10/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Saddil Ramdani kembali berulah. Ia dilaporkan ke Polres Kendari lantara diduga melakukan tidak penganiayaan kepada seorang laki-laki bernama Irwan (25 tahun).
ADVERTISEMENT
Polres Kendari pun sudah menaikkan status kasus Saddil dari penyelidikan ke penyidikan. Pemain Bhayangkara FC itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (4/4/2020).
Menyikapi kasus yang menimpa pemainnya, Bhayangkara mengaku tak akan ikut campur. Kombes Pol Sumardji, Chief Operating Officer (COO) Bhayangkara, menegaskan Saddil harus mengikuti semua proses hukum.
“Tentu kami akan mengikuti semua proses hukum. Kami menaati semua proses hukum yang sedang dijalani salah satu pemain kami. Intinya, kami sebagai klub, apa pun yang terjadi di luar klub adalah tanggung jawab masing-masing (pemain). Tidak akan ada intervensi atas kasus Saddil saat ini. Kami akan ikuti prosedur hukum yang ada,” ujar Sumardji saat dihubungi pada Sabtu (4/4/2020) siang WIB.
COO Bhayangkara FC, Kombes Pol. Sumardji. Foto: Sandy Firdaus/kumparan
Sumardji menyayangkan kasus dugaan penganiayaan itu masuk ke jalur hukum. Padahal, menurut Sumardji, masalah keluarga seperti yang dialami Saddil selaiknya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
ADVERTISEMENT
“Ini ‘kan permasalahan keluarga. Jadi, kiranya masalah ini bisa diselesaikan secara baik oleh Saddil dan keluarga. Kalau bisa tidak usah dibawa ke jalur hukum. Ini pertengkaran keluarga, sebaiknya diselesaikan di luar jalur hukum, secara kekeluargaan saja,” kata Sumardji.
Pemain Timnas Indonesia Saddil Ramdani mengikuti latihan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Babak baru kasus pemain Timnas Indonesia itu akan memasuki proses penyidikan. Sabtu (4/4/2020) Saddil dipanggil Polres Kendari untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, Polres Kendari sudah memeriksa korban dan saksi yang berjumlah sekitar lima orang. Jika terbukti bersalah, Saddil akan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 dan 170 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, meski Saddil sudah ditetapkan sebagai tersangka, The Guardian belum memikirkan soal kontrak kerja sama ke depannya, apakah diputus atau lanjut.
ADVERTISEMENT
---
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!